PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Warga Kampung Mandar, Kecamatan Bacukiki Barat mengeluhkan pelayanan di Kantor Camat. Utamanya terkait biaya yang harus mereka keluarkan dalam mengurus surat-surat tanah.
Biaya surat perolehan hak misalnya, yang hanya selembar surat dan tandatangan camat, harus ditebus seharga Rp700ribu bahkan hingga Rp1juta. Warga menyesalkan, oknum kecamatan tidak menjelaskan secara rinci itu biaya untuk apa.
“Kami sih sebenarnya bersedia bayar, tetapi kami ikuti petunjuk pak RW agar meminta kuitansi bukti pembayaran, itu juga ternyata tidak dikasih. Pembayaran itu bukan hanya untuk surat kepemilikan, tetapi juga berlaku untuk prona hingga BPHTB, semuanya harus bayar” beber tokoh pemuda di Kampung Mandar, Syahruddin.
Jika benar adanya indikasi pelanggaran, warga mengancam bakal melaporkan hal itu ke Tim Saber Pungli. Persoalan itu juga telah diadukan warga kepada DPRD Parepare, setelah sempat dibahas pada grup whatsapp ParepareTa. Komisi terkait menyatakan siap meneruskan aspirasi warga Kampung Mandar tersebut. (mul/ris)