MAKASSAR, PIJARNEWS. COM— Dana kampanye paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) diduga melanggar peraturan KPU. Hal ini bakal diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, setelah rivalnya Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) melaporkan pelanggaran tersebut, akhir pekan ini.
Dana kampanye TP yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, diduga melebihi batas maksimal yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 2 berbunyi:
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) selama masa kampanye.
Sementara temuan Tim FAS dari laporan awal dana kampanye TP ke KPU Parepare, Taufan Pawe selaku pribadi menyumbang dua kali, masing-masing sebesar Rp100 juta dan Rp143 juta. Hal tersebut sesuai surat bernomor 003/DS/TP/II/2018 tertanggal 19 April 2018.
Surat bertandatangan dan bermaterai itu, juga dilengkapi tanda terima dari TP kepada bendahara tim pemenangan TP Musdalifah Pawe. Sumbangan Rp100 juta diserahkan secara tunai, dan sumbangan Rp143 juta ditransfer lewat Bank Permata ke Bank BRI.
“Hari ini (Minggu, red) kami dimintai keterangan di Bawaslu Sulsel, terkait laporan yang kami masukkan ke Bawaslu RI beberapa waktu lalu,” jelas Ketua Tim FAS, Yasser Latief.
Pemeriksaan di Bawaslu Sulsel, setelah Bawaslu RI melimpahkan kasus itu kepada Bawaslu Sulsel, 21 September lalu.
“Diminta kepada Bawaslu Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkan kepada Bawaslu RI pada kesempatan pertama terkait perkembangan penanganan laporan tersebut,” demikian bunyi surat, yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna