PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sekira 30 warga Parepare yang wajib memiliki E-KTP, belum melakukan perekaman data. Sejumlah kendala dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parepare dalam menuntaskan perekaman bagi seluruh warga.
Kepala Bidang Pengelolahan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Kependudukan Disdukcapil Parepare, Andi Hidayah Saputra mengatakan wajib ktp di Parepare mencapai sekitar 123 ribu orang. Itu artinya yang sudah merekam data baru sekira 90ribu orang. Mereka yang sudah merekam, akan memperoleh E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP, yang dapat digunakan untuk pelbagai keperluan. Salah satunya, berpartisipasi dalam Pilkada mendatang.
“Masalahnya, ada warga yang sudah meninggal tapi tidak terlapor, ada warga yang baru menginjak umur 17 tahun, belum lagi yang sedang keluar kota untuk waktu yang lama, sehingga sulit melakukan perekaman,” jelas , Kamis 9 Maret.
Kendala-kendala tersebut, kata Andi Hidayah sementara dibenahi satu persatu. Pihaknya memaksimalkan koordinasi dengan kelurahan dan tokoh-tokoh masyarakat agar mereka yang belum merekam E-KTP, bisa segera mendatangi Kantor Disdukcapil untuk direkam datanya. “Ini sudah kami awali di daerah Lumpue,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Parepare mulai sosialisasi pemutakhiran data pemilih, jelang Pilkada 2018. Berdasarkan aturan dan PKPU, hanya pemegang E-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP yang berhak memilih. Sehingga kinerja Disdukcapil diharapkan maksimal, agar data jumlah pemilih akurat. (mul/ris)