SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan bersama jajaran satuan narkoba Polres Sidrap menggelar press conference (Prescon) terkait pengungkapan sabu-sabu 1 kilogram di Mapolres Sidrap, Rabu, 24 Oktober 2018.
Kapolres Ade menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba.
“Tersangka dengan barang bukti yang cukup besar ini terancam hukuman mati. Tidak ada ampun. Sejak dari awal menjabat Kapolres, saya sudah sampaikan bahwa narkoba harus diberantas. Itu harga mati,” tegas Ade.
Ade Indrawan menyampaikan tersangka Amir Labidi (36) sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak 6 bulan lalu oleh Polres Sidrap. Tersangka Amir saat ini telah ditahan beserta barang buktinya berupa sabu-sabu satu kilogram yang ditemukan di Bendoro, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap, Senin (22/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wita itu.
“Tersangka ini diikuti oleh anggota sejak bulan Mei lalu. Artinya, sudah 6 bulan kami pelajari gerak geriknya. Berkat kesabaran anggota, dengan cara kami, akhirnya ia berhasil kami ringkus,” ujar Ade.
Sementara Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi yang memimpin penyergapan itu mengaku saat penangkapan terpaksa mengambil tindakan tegas, dengan menembak kaki kiri tersangka karena berupaya kabur saat polisi membawanya dalam rangkaian proses pengembangan kasus.
“Saat kami lakukan pengembangan, terduga berusaha kabur. Makanya terpaksa anggota melepaskan tembakan ke kaki kirinya,” kata Badollahi. (*)
Penulis : Sudramin
Editor : Alfiansyah Anwar