PAREPARE, PIJARNEWS.COM — BPJS Kesehatan membentuk forum komunikasi BPJS Kesehatan dengan Pemangku Kepentingan Utama di Kota Parepare. Forum ini intensif menggelar pertemuan, demi memaksimalkan layanan JKN-KIS untuk masyarakat.
Forum ini bertujuan untuk mencapai komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan utama terkait pelaksanaan program JKN – KIS, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah serta perumusan rencana kerjasama yang strategis, selain itu untuk mencapai pemahaman yang sama dalam mendukung tiga aspek penting yakni perluasan cakupan kesertaan, peningkatan kualitas layanan kesehatan serta penegakan regulasi, partisipasi Pemda dalam mendukung tercapainya Universal Health Coverage.
Pertemuan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan Dengan Pemangku Kepentingan Utama akan dilaksanakan masing – masing 3 (tiga) kali dalam setahun, dan untuk Tahap I di tahun 2017 ini baru saja dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Maret lalu. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kota Parepare, dihadiri oleh Bapak Sekretaris Daerah Kota Parepare Mustafa Mappangara, sebagai Ketua Forum, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Parepare Afliana Latumakulita selaku Sekretaris Forum, dan Kepala Dinas Kesehatan dr Yamin serta anggota forum lainnya.
Afliana menjelaskan, hal-hal yang menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut yang selanjutnya akan ditindaklanjuti antara lain akan diadakan pertemuan lebih lanjut antara Sekda Kota Parepare, Kejaksaan Kota Parepare, beserta Badan Usaha Kota Parepare yang dikategorikan tidak patuh dalam melakukan registrasi BPJS Kesehatan.
Selain itu, dibahas pula untuk mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha yang akan melakukan perpanjangan Tanpa Temuan dan Izin Prinsip. Pembahasan lain oleh Dinas PM-PTSP yaitu mewajibkan bagi Pemilik Usaha yang melakukan pengurusan perizinan ke Dinas PM-PTSP untuk mendaftarkan pesertanya dalam program JKN.
Selain itu Setiap Badan Usaha yang belum melakukan registrasi akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. (adv/ris)