SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Setelah diamankan sekira 12 jam, paket sebanyak tujuh bungkus yang berat totalnya sekira 7 Kilogram, asal Nunukan, Kalimantan Barat, dinyatakan bukan narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Polres Sidrap mengamankan 7 paket yang terbungkus rapi itu di Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, Senin (11/3/2019) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi menyebutkan, hasil uji laboratorium Forensik Polda Sulsel, paket yang awalnya diduga sabu itu dinyatakan negatif.
“Baru saja kita terima hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, Hasilnya tidak mengandung amfetamin, itu bukan sabu-sabu,” Jelasnya, Selasa (12/3/2018) siang.
Lebih lanjut dikatakan, dengan berdasar hasil uji lab itu, maka Polres Sidrap secara otomatis membebaskan sejumlah warga yang sebelumnya ikut diamankan.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polres Nunukan melakukan pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 8 Kilogram, dari hasil pengungkapan itu, lalu dilakukan pengembangan kasus ke Sidrap, berdasarkan informasi yang diperoleh jika sebahagian barang haram itu telah dikirim ke Kabupaten Sidrap.
Dari hasil penggerebekan tim gabungan Polres Nunukan dan Polres Sidrap, ditemukan 7 Paket yang terbungkus rapi itu di Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, lalu kemudian paket itu dibawa ke Polsek Watang pulu beserta 4 orang terduga pemilik paket.
Reporter: Sudarmin
Editor: Abdillah.Ms