PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Faksih) IAIN Parepare, Sulawesi Selatan
bakal menggelar workshop Legal Drafting atau perancangan naskah hukum dan kontrak kerja. Kegiatan
tersebut dijadwalkan pada Jumat, 19 Juli 2019, jam 08.00 Wita di Gedung Balai Seni, IAIN Parepare.
Ketua Panitia Legal Darafting, Wahidin Jalil, M.Hi mengatakan, acara ini rencana akan diikuti 200 mahasiswa Faksih IAIN Parepare. Mereka berasal dari 4 prodi yaitu Hukum Pidana Islam, Hukum Tata Negara, Muamalah, dan Hukum Keluarga.
Wahidin mengatakan, legal drafting training ini menghadirkan tiga narasumber yang ahli dan berpengalaman dengan latar belakang yang beragam antara lain Dr Ahmad Sultra Rustan, M.Si, Rektor IAIN Parepare, Anwar Ilyas, S.H., M.H, Praktisi Hukum dan Dr Zainal Said M.H, Dosen IAIN Parepare.
Menurut Wahidin, program legal drafting training ini diadakan khusus untuk memenuhi kepentingan
mahasiswa yang ingin menguasai keterampilan dalam bidang legal drafting.
Tujuan kegiatan ini, lanjut Wahidin, agar mahasiswa mengetahui dan memahami teori, asas, dan kaidah legal drafting dalam penyusunan perjanjian/kontrak. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami penyusunan perjanjian/kontrak yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan.
“Pentingnya mempelajari legal drafting ini yakni meminimalkan risiko hukum. Baik yang akan berimplikasi
secara finansial, sosial, dan ekonomi akibat perjanjian/kontrak yang dibuat tidak sesuai dengan teori,
asas, dan kaidah legal drafting,” ujar Ketua Prodi Hukum Pidana Islam IAIN Parepare kepada PIJARNEWS,
Rabu (17/7/2019).
Tak hanya itu, lanjut Wahidin, mahasiswa juga diharapkan memiliki keterampilan menyusun strategi,
metode, dan teknik dalam bernegosiasi, menyusun perjanjian/kontrak, mereview kontrak, dan penanganan
perselisihan yang timbul akibat perjanjian/kontrak antara para pihak.
Wahidin menambahkan, perancangan hukum (legal drafting) ini merupakan salah satu unsur penting dalam praktik hukum.
Legal drafting, sambung Wahidin, merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu “legal” dan “drafting”.
Secara harfiah, kata “legal” bermakna sesuatu yang sesuai dengan ketentuan hukum, sedangkan “drafting”
bermakna perancangan/pengkonsepan. Jadi legal drafting dapat diartikan secara singkat sebagai
perancangan naskah hukum/ perancangan kontrak atau MoU.
“Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan
dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama,
perjanjian/kontrak,” ujar Wahidin.
Ia mengatakan, pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat penting bagi para praktisi hukum di
berbagai bidang dan instansi. Sebab, para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi harus menyusun
perancangan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, kliennya, atau lembaganya.
“Begitu juga kepada kalangan instansi pemerintah, lembaga negara, dan lembaga, badan, serta komisi
selain lembaga negara yang berkepentingan menyusun legal drafting. Penyusunan legal drafting ini harus
memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma,
standar, dan praktik hukum secara universal,” ungkap Wahidin.
Dengan demikian, imbuh Wahidin, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan
hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum. Namun faktanya, lanjut
Wahidin, masih banyak yang belum memahami bagaimana menyusun legal drafting secara benar dan sah. (*)
Citizen Report : Andin
Editor : Alfiansyah Anwar