• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 18 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Syarat CPNS Dosen Kini Harus Bergelar Doktor dan Usia Maksimal 40 Tahun

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 September 2019
di Nasional

Berita Terkait

Wali Kota Parepare Tutup Latsar CPNS, Tekankan Integritas dan Pelayanan

Bupati Sidrap Minta 85 CPNS Implementasikan Ilmu, Bekerja Tulus dan Ikhlas

Sekjen Kemenkumham Berikan Semangat Peserta SKD CPNS

Badan Kepegawaian Negara Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2024

JAKARTA, PIJARNEWS.COM— Pemerintah memperlonggar batas usia pelamar dari semula maksimal 35 tahun menjadi maksimal 40 tahun untuk enam jabatan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Aturan yang termuat dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 itu juga mengatur syarat kualifikasi CPNS untuk dosen, peneliti dan perekayasa harus strata 3 (doktor).

Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun.  Dalam aturan tersebut, ada dua poin penting yang diatur untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa.

Dua poin penting yang diatur tersebut adalah perpanjangan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk enam jabatan tersebut dari sebelumnya 35 tahun menjadi 40 tahun.  Selain itu, Keppres ini juga mewajibkan kualifikasi pendidikan untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa dari sebelumnya Strata 2 (Magister) menjadi Strata 3 (Doktor).

“CPNS dosen, peneliti, dan perekayasa harus S3, boleh berusia 40 tahun saat melamar,” kata Kepala Biro Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan seperti dikutip dari Medcom.id, Sabtu, 7 September 2019.

Ridwan mengatakan, perpanjangan usia pelamar CPNS untuk jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS.  Sebab berdasarkan pengalaman dua tahun belakangan ini, pelamar formasi dokter spesialis sangat sedikit karena mereka terbentur batas usia 35 tahun.

“Sementara rata-rata usia dokter ketika menjadi dokter spesialis itu rata-rata sudah 37-40 tahun.  Ini merupakan respons atas keluhan banyak instansi dan masyarakat,” terang Ridwan.

Sementara untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa, akan berdampak positif bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).  Harapannya dengan penetapan kualifikasi S3 untuk menjadi CPNS dosen ini nantinya dosen yang lolos menjadi PNS sudah “selesai” dengan urusan akademiknya.

“Sebab selama ini,  ketika disyaratkan kualifikasi S2, saat menjadi dosen PNS itu di tahun-tahun awal mereka sibuk kuliah S3. Akibatnya kuliah S3 ini lebih prioritas ketimbang tugas pokoknya sebagai dosen. Nah, kalau sejak masuk sudah S3 nantinya dosen akan siap pakai,” tegas Ridwan.

Dosen yang berkualifikasi S3, kata Ridwan, nantinya tidak hanya siap mengajar, namun juga siap untuk melakukan penelitian-penelitian mandiri.

Menurut Ridwan, Keppres ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka.

“Soalnya paling cepat akhir tahun ini kemungkinan akan ada penerimaan CPNS, jadi Keppres ini dikeluarkan sebelum CPNS dibuka, agar tidak mendadak.  Aturan di dalam Keppres ini langsung berlaku saat penerimaan CPNS yang akan datang ini,” tandas Ridwan.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima Medcom.id tertulis bahwa Keppres ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.  Sehingga perlu menetapkan jabatan dokter, dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar untuk mendaftar sebagai CPNS paling tinggi 40 tahun.

Keppres ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  Yakni perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang jabatan-jabatan tersebut di atas sebagai jabatan tertentu dengan usia pelamar paling tinggi 40 tahun.

Dalam penetapan poin ketiga tertulis khusus untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).  Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 3 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Pesiden Indonesia, Joko Widodo. (*)

Sumber: Medcom.id
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: CPNS

TerkaitBerita

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

DPR RI Soroti Penguatan LAN RI untuk ASN Berkualitas

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 Mei 2026

...

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Kesenjangan Kebijakan dan Realitas, Harga Beras di Poso Masih Tinggi

Editor: Muhammad Tohir
28 April 2026

...

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Audisi Offline “D’Academy 8” Digelar di Sidrap, Selfi Yamma Juri, Andi Syaqirah DA7 Bintang Tamu

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Punya Bakat Dangdut? Catat Syarat dan Jadwal Audisi Dangdut Academy Indosiar di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
10 April 2026

...

Berita Terkini

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Tekun dan Disiplin, Siswa SMKN 5 Jeneponto Dapat Bantuan dari Pemprov Sulsel

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

JFC 2026 IAIN Parepare Gaungkan Literasi Digital, 91 Pelajar Adu Kreativitas Media

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Bupati Sidrap Turun Sawah di Desa Lise, Produktivitas Padi Capai 9,1 Ton per Hektare

Bupati Sidrap Turun Sawah di Desa Lise, Produktivitas Padi Capai 9,1 Ton per Hektare

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

HUT Perpustakaan, Pemkab Sidrap Boyong Dua Penghargaan Provinsi

HUT Perpustakaan, Pemkab Sidrap Boyong Dua Penghargaan Provinsi

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Wali Kota Parepare Ajak ASN Tingkatkan Budaya Literasi dan Baca Al-Qur’an

Wali Kota Parepare Ajak ASN Tingkatkan Budaya Literasi dan Baca Al-Qur’an

Editor: Muhammad Tohir
18 Mei 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan