SIDRAP, PIJARNEWS.COM — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap melakukan rapat kerjasama operasional dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap di ruang rapat bupati kompleks SKPD, Senin (7/10/2019).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima uUpah (BPU) di Kabupaten Sidrap.
Mewakili bupati, kepala bagian (Kabag) hukum Pemkab Sidrap, Andi Muhammad Faisal membuka kegiatan rapat kerjasama tersebut.
Faisal mengatakan kegiatan itu merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk kabupaten Sidrap, bahkan sejak 2017 seluruh aparat pemerintahan desa telah dilindungi program jaminan kecelakaan dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Faisal juga berharap, seluruh yang hadir memberikan dukungan, masukan, dan rencana kerjasama lainnya bersama BPJS ketenagakerjaan.
“Untuk mendorong percepatan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Sidrap,” harapnya.
Disela-sela acara itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan santunan jaminan kematian untuk dua ahli waris.
Diantaranya, Nova Yuliani yang merupakan honorer non PNS Dinas Pertanian dan Hasdar karyawan PT Panca Merak Samudera masing-masing sebesar Rp24 juta serta diserahkan oleh pihak Pemkab Sidrap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidenreng Rappang, Arfandi Nur memaparkan program jaminan sosial Ketenagakerjaan Sidrap terkait manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan capaian kepesertaan, iuran dan klaim.
“Latar belakang BPJS ketenagakerjaan yaitu setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia,” urainya.
Puluhan pegawai perangkat lingkup pemerintah daerah Sidrap hadir pada rapat tersebut yakni, Kabag, Asisten, Camat, dan kepala desa. (*)