[ngg src=”galleries” ids=”37″ display=”basic_slideshow” gallery_width=”922″ gallery_height=”691″ arrows=”1″ transition_style=”slide” show_thumbnail_link=”0″ order_by=”alttext”]JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Peningkatan kompetensi kepala sekolah melalui program pendidikan dan pelatihan (diklat) penguatan kompetensi kepala sekolah merupakan program yang tidak dapat dihindari, kaitannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, sebagaimana menjadi kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, pemerintah melalui satuan kerja dan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang dibiayai melalui dana Bantuan Pemerintah (Banpem).
Merujuk pada MoU antara Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMPAR dengan LPPKS Solo di Solo dan di Jakarta, dan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5497/B.B1.3/Hk/2019 Tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang Bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Tahap 4 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, maka MoU dan SK inilah yang menjadi dasar hukum penetapan UMPAR sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) Penguatan Kepala Sekolah (PKS) tahun 2019, terang Dekan FKIP UMPAR, Patahuddin, M.Pd.
Selanjutnya Dekan FKIP UMPAR, PATAHUDDIN, M.Pd, mengatakan bahwa Narasumber Diklat Penguatan Kepala Sekolah yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR ini berasal dari LPPPTK KPTK yang berkewajiban menyampaikan Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menyampaikan Kebijakan Pemerintahan Daerah, Untuk Pengajar Diklat PKS yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR berasal dari widyaswara LPPPK KPTK, Instruktur LPMP Provinsi Sulsel, Dosen-dosen FKIP UMPAR dan Pengawas sekolah masing-masing Dinas Kabupaten/Kota.
Sementara Peserta Diklat PKS adalah Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTP dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah dan yang telah diangkat sebelum diundangkannya Permendikbud No 6 tahun 2018 tertanggal 9 April 2018, dalam hal ini LPD FKIP UMPAR bertanggung jawab penuh terhadap peserta yang berasal dari: Kota Parepare, Kab. Pinrang, Kab. Tana Toraja, dan Kab. Toraja Utara. Jumlah Peserta Diklat PKS di bawah pengelolaan LPD FKIP UMPAR adalah Kab Pinrang 422 orang peserta, Kab Tana Toraja 208 orang peserta, Kab Toraja Utara 180 orang peserta dan Kota Parepare 106 orang peserta dengan total peserta 916 orang peserta.
Lebih lanjut, Panitia kegiatan Diklat PKS ini adalah orang yang ditunjuk oleh Ketua LPD melalui SK Ketua LPD FKIP UMPAR yang terdiri dari gabungan antara panitia LPD FKIP UMPAR dan Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
Lebih lanjut Dekan FKIP UMPAR, Patahuddin, M.Pd, menerangkan bahwa waktu dan tempat kegiatan Diklat PKS yang diselenggarakan oleh LPD FKIP UMPAR adalah terdiri dari tiga tahap: Tahap 1 diikuti oleh peserta dari Kota Parepare, kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Tana Toraja di laksanakan di Toraja Utara serentak pada tanggal 05-12 Oktober 2019.
Tahap 2 diikuti oleh peserta dari kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Tana Toraja di laksanakan di Toraja Utara serentak pada tanggal 18-25 Oktober 2019 dan Tahap 3 diikuti oleh peserta dari kabupaten Pinrang di laksanakan di Kota Parepare dan peserta dari Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan di Toraja Utara serentak dilaksanakan tanggal 29 Oktober -05 November 2019.
Anggaran biaya bantuan pemerintah (banpem) peningkatan kompetensi melalui Diklat Penguatan Kepala Sekolah untuk LPD FKIP UMPAR tahun 2019 adalah total sebesar Rp. 3.287.425.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari LPPPTK KPTK untuk 916 peserta di 4 (empat) kabupaten/kota provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Sekolah yang nantinya dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Penguatan ini akan diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penguatan Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan bagi Kepala Sekolah yang dinyatakan tidak lulus akan diberikan Surat Keterangan dan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali Pendidikan dan Pelatihan Penguatan ini paling banyak 2 (dua) kali.
Dengan diselenggarakannya kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini, diharapkan peserta dapat melakukan tugasnya secara terarah dan berkualitas sesuai dengan Rencana Tindak yang telah disusun.
LPD FKIP UMPAR berharap semoga kegiatan Diklat Penguatan ini bermanfaat bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah dan pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. (adv)