ENREKANG, PIJARNEWS.COM —Dua warga di Kabupaten Enrekang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19, agar tidak resah dan masyarakatnya terhindar dari covid-19, Camat Buntu Batu, Nur Alam,.S. Pd.i langsung bergerak cepat dengan menggelar pertemuan dan menghadirkan semua pihak terkait antara lain Asisten 1 Hamsir Lodang,. S. Pd,. M. Pd, Polsek Baraka, Koramil, Kepala puskesmas Buntu Batu, KUA, dan Kades se-Buntu Batu.
Dalam rapat yang di gelar di Kantor Camat Buntu Batu, Nur Alam menyampaikan kepada PijarNews.com, rapat tersebut menghasilkan beberapa keputusan yang di anggap alternatif.
“Terkait portal di perbatasan, tidak ada penutupan total, kewajiban pakai masker untuk semua warga kecamatan buntu batu, dan penjagaan di portal harus sesuai SOP dengan jumlah penjaga di tentukan, penjaga portal harus safety, pakai masker, dan tetap jaga jarak aman,” ujar Alam.
Untuk kendaraan dari luar daerah, utamanya dari daerah zona merah, Camat Buntu Batu menegaskan tidak di izinkan masuk wilayah Buntu Batu, kecuali pengangkut sembako. “Kepada warga pendatang yang sudah terlanjur sampai dari luar daerah, silahkan ikuti aturan dan tetap jaga jarak,”katanya.
Transaksi jual beli pun di atur sedemikian rupa agar tetap sesuai standar keamanan bersama.
“Untuk hasil bumi juga sudah kita buatkan aturan, kepada penadah disampaikan agar menjemput barang langsung ke lokasi pertanian dan perpindahan barang dari penadah ke pedagang itu di lakukan di perbatasan wilayah, bukan di pasar,” lanjutnya.
Nur Alam juga mengimbau masyarakat dan penjaga portal agar mengedepankan tradisi “Sipakatau” demi kenyamanan bersama.
“Disampaikan kepada seluruh warga masyarakat untuk patuh pada aturan khususnya bila melewati portal perbatasan tiap desa, tidak perlu ada protes berlebihan karena bahan yang di pakai Insya Allah aman dan sudah sesuai dengan anjuran tenaga kesehatan dari PKM Buntu Batu. Dan penjaga portal juga utamakan sikap sopan,” lanjut Mahasiswa Pascasarjana UM Pare ini.
Terkait ibadah shalat jumat, keputusannya di kembalikan kepada kesepakatan pemerintah desa dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
“Pelaksanaan ibadah shalat jumat, di kembalikan ke tiap desa untuk berembuk dengan tokoh setempat, dengan tetap berdasar pada Fatwa MUI, Maklumat PP Muhammadiyah dan imbauan pemerintah,” tutup Bendahara Pemuda Muhammadiyah Enrekang ini.
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir