Onwer Hilal Point, Badar
PAREPARE, PIJARNEWS. COM-– Hilal Point yang merupakan tempat nongkrong representatif di Kota Parepare, mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) yang memberi kelonggaran membuka usaha penjualan makanan dan minuman. Tak hanya itu, pengelola juga mengaku mendukung kebijakan Pemkot terkait regulasi tidak adanya penarikan pajak 10 persen selama pandemi Covid-19.
Owner Hilal Point, Badar mengatakan hal tersebut kepada PIJARNEWS.COM, Minggu (14/6/2020).
Badar mengatakan, pembukaan usaha penjualan makanan dan minuman di era normal baru dilakukan dengan memperketat protokol kesehatan. Seperti pengecekan suhu pengunjung, cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan atur jarak.
Selama pandemi Covid-19, kata Badar, usaha tersebut ditutup untuk sementara guna mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Saat menyambut normal baru seperti saat ini, kami sudah mulai berjualan dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan,” ujar Badar.
Badar mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Parepare terkait kebijakan pemerintah daerah yang tidak membebani pajak kepada pengusaha di tengah pandemi Corona Virus Disease.
Menurut Badar, selama pandemi Covid-19 tak ada penarikan pajak yang dilakukan pemerintah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) kepada pengusaha.
“Kami bersyukur tidak ada penarikan pajak selama pandemi, apalagi kondisi saat itu usaha tutup. Pernah ada orang pajak yang datang, tapi bukan untuk menagih tapi memastikan apakah usahanya sudah buka atau tidak,” ujar Badar.
Pemilik Hilal Point ini mengatakan tidak keberatan soal ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah daerah yaitu 10 persen untuk pengusaha kuliner.
“Pengusaha itu sebagai wajib pungut (wapu). Jadi ada 10 persen hak pemerintah di setiap transaksi yang dilakukan,” kata Badar.
Kepala Bidang Penagihan BKD Parepare, Yusuf Azis mengatakan, hanya wajib pungut yang membuka usaha yang tetap dipungut pajak, dan itu sesuai regulasi. Bahkan pihaknya telah menurunkan tim secara khusus melakukan pemantauan, apakah usaha itu sudah beroperasi kembali atau belum.
“Kita sudah bentuk tim yang selalu turun melakukan pemantauan untuk memastikan siapa-siapa saja rumah makan, restoran, kafe yang buka atau yang tutup. Sekali lagi kami tegaskan, hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” kata Yusuf kepada awak media.
Kendati demikian, lanjut Yusuf, bagi wajib pungut yang memiliki tunggakan, akan tetap ditagih.
“Perlu pula kami sampaikan bahwa, penagihan atas pajak yang menunggak walaupun tutup tetap akan kami lakukan, termasuk penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada tahun-tahun sebelumnya,” tutup mantan Lurah Labukkang tersebut. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna