PAREPARE — Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia menyambut baik Keputusan Menteri Agama perihal Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa PTKIN UIN/IAIN/STAIN. Di sisi lain, KMA tersebut juga harus dikawal di masing masing kampus agar Pimpinan PTKIN mengeluarkan keputusan yang bijak dan Pro Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19.
Sebelumnya diperoleh informasi jika Kementerian Agama resmi memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Utamanya mahasiswa yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu diputuskan usai Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Wabah Covid-19. Keputusan tersebut sudah ditandatangani Menteri Agama pada 12 Juni 2020 lalu.
Onky Fachrur Rozie, Koordinator Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia mengatakan, ada beberapa skema yang tercantum dalam KMA yang ditandatangani Menteri Agama RI dan itu harus dikawal di masing masing kampus. Ini perlu agar benar-benar membantu kesulitan mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19.
“Beberapa poin KMA tentang keringanan UKT harus dikawal betul agar Pimpinan Kampus Bijak dalam mengeluarkan Keputusan dan menjawab keluhan Mahasiswa di Tengah Pandemi Covid-19,” ujar Onky.
Saat dikonfirmasi, DEMA PTKIN se-Indonesia menyambut baik adanya KMA tersebut. Akan tetapi masih disayangkan karena mayoritas pimpinan kampus PTKIN masih lambat merespon problematika mahasiswa terkait Free Acces dan Potongan UKT di masing-masing kampus.
“Kita menyambut baik adanya KMA tersebut, tetapi kita juga harus tetap mengawal dan intens mengingatkan para pimpinan kampus agar benar benar menjawab problematika mahasiswa di tengah pandemic,” tegas Onky.
Sementara, Ahmad Riecardy, Presiden Mahasiswa IAIN Parepare mengaku akan tetap mengawal kebijakan-kebijakan yang saat ini menuai titik terang di setiap kampus untuk menjadi bahan kajian selanjutnya dengan mengacu pada peraturan yang ada.
“Mahasiswa tidak hanya mengandalkan aksi demonstrasi, mereka harus tahu persoalan dasar hukum yang jelas berkaitan apa yang jadi tuntutan mahasiswa,” ujar Riecardy dalam rilis yang dikirim ke PIJARNEWS, Rabu (17/6/2020). (rls/hmd)