MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Akhir bulan Juli Lalu, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto melakukan kunjungan kerja dalam rangka kordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah disejumlah daerah, juga untuk memantau pelayanan keimigrasian. Kordinasi tersebut kemudian juga ditindaklanjuti Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Dodi Karnida dengan melakukan kunjungan kerja ke Pemda Bantaeng, Bone dan Wajo, pada (6-7/8/2020) lalu.
Sejumlah daerah pun berminat, seperti Pemkab Sidrap dan Jeneponto,
Dari pemkab Sidrap, rombongan di Pimpin Sekda dan bertemu langsung Kakanwil Kemenkumham bersama jajaran, dan dihari yang sama dari Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto, rombongan dipimpin Ketua Komisi IV Kaharuddin SE yang datang di Kantor Imigrasi (Kanim) Makassar, Selasa (11/8/2020).
Rombongan dari Jeneponto yang berjumlah 15 orang itu diterima langsung Agus Winarto Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) dan beberapa pejabat strukturalnya serta didampingi langsung oleh Dodi Karnida.
Kunjungan tersebut merupakan konsultasi dan kordinasi DPRD dalam rangka penjajakan untuk membangun sistem dan tempat pelayanan keimigrasian di Kabupaten Jeneponto.
Usai pertemuan, Dodi Karnida menjelaskan, Kamis (10/8/2020) kemarin, Kakanwil telah menandatangani surat dan mengirimkannya kepada beberapa Bupati yang pernah dikunjunginya dan juga ditindaklanjuti oleh kunjungannya awal Agustus ke Pemda Pinrang, Luwu, Bantaeng, Bone dan Wajo dalam rangka menggali potensi layanan keimigasian di daerah-daerah tersebut.
“Kami menawarkan kerjasama jangka pendek yaitu pelayanan paspor jemput bola (Eazy Passport). Kami datang melayani pemohon paspor ke daerah dengan jumlah pemohon tertentu misalnya sekitar 50 orang,” ujar Dodi.
Untuk kerjasama jangka menengah lanjutnya, Kanwil KemenkumHam Sulsel membuka diri untuk berpartisipasi aktif dalam pelayanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk kota/kabupaten seperti misalnya, Kanim Makassar di MPP Bantaeng dan Kanim Parepare di MPP Barru.
“Untuk kerjasama jangka panjang, kami menawarkan pendirian Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKKI) yaitu pelayanan keimigrasian berupa pelayanan paspor bagi WNI, pelayanan dan pengawasan izin tinggal bagi WNA,” katanya.
Dodi menjelaskan, esuai Peraturan Meneteri Hukum dan HAM dan Direktur Jenderal Imigrasi tentang pembentuan UKKI, Jajaran keimigrasian hanya menyedikan 1 atau 2 orang petugas penyelia (supervisor) dan kesisteman, sedangkan sarana dan prasarana seperti gedung, jaringan listrik, internet, air, pegawai, gaji pegawai dan tunjangan kinerjanya, pemeliharaan perkantoran dan lain-lainnya disediakan oleh pemerintah daerah.
“UKKI ini jika sudah beroperasi dan lulus evaluasi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) dan Kementerian Keuangan, maka dapat diubah statusnya menjadi kantor imigrasi dan selanjutnya biaya operasional akan menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Agus Winarto Kakanim Makassar menyampaikan kesiapannya untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah, guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah-daerah. “Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM serta Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.
Sementara, Kaharuddin Pimpinan rombongan DPRD Jeneponto menyampaikan harapan agar imigrasi bisa hadir di Kabupaten Jeneponto.
“Sehingga masyarakat kami tidak usah mengeluarkan banyak biaya transportasi dan akomodasi dan repot-repot memohon paspor jauh ke Makassar,” harapnyam
Terpisah, usai bertemu Sekda Sidrap, Kakanwil Kemenkumham Harun Sulianto menantang jajaran keimigrasian untuk membangun inovasi pelayanan keimigrasian yang mendekat kepada masyarakat. “Mudah-mudahan hasil kolaborasi kami dengan pemerintah daerah ini dapat memenuhi harapan kita semua dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang lebih nyaman, murah dan cepat,” harapnya.