• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Soal Bocah Tenggelam, DPRD Parepare Evaluasi Kontrak Kerjasama Pengelolaan Waterboom

Editor: Tohir Muhammad
1 September 2020
di Ajatappareng, Peristiwa

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare meminta pengelola Waterboom tidak main-main dalam mengelola aset Pemkot Parepare itu. Sebab, beberapa waktu lalu menelan korban hingga bocah 11 tahun tenggelam hingga meninggal.

Padahal, Pemkot Parepare telah mengeluarkan peraturan selama masa pandemi Covid-19, semua tempat wisata termasuk waterboom tidak boleh beraktifitas.

Menyikapi itu, Komisi II DPRD Parepare memanggil pengelola dan dinas terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Parepare, Senin (31/8/2020).

RDP itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Kamaluddin Kadir. Hadir pula Kepala Disporapar, Amarun Agung Hamka, Kepala BKD Jamaluddin Achmad dan pengelola Waterboom, Supomo.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Tinjau Stira Paradise, Dorong Wisata Dongkrak Ekonomi Warga

9 Oktober 2026
Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

8 Oktober 2026
Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

Pemkab Pinrang Gandeng Jamkrida Sulsel Dukung Pembangunan dan UMKM

7 Oktober 2026
TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

TP PKK Pinrang Monev Program di Suppa, Pastikan Pemberdayaan Masyarakat Tepat Sasaran

6 Oktober 2026

Kamaluddin Kadir mengatakan, seharusnya pengelola Waterboom mematuhi aturan pemerintah agar tidak buka selama masa pandemi. Apalagi, kata dia, Waterboom itu jelas aset Pemkot.

“Waterboom adalah aset Pemkot Parepare. Pengelola tidak boleh main-main mengelolanya. Apalagi sampai terjadi insiden hilangnya nyawa seseorang. Jika sudah seperti ini, bisa diputus kontrak kerjasamanya,” ujar Kamaluddin

Legislator Gerindra itu juga membeberkan, selama aset Pemkot Parepare itu dikelola sejak 2009 lalu, belum pernah dilakukan evaluasi. Padahal, sambung Kamal, dalam perjanjian kontrak telah diatur evaluasi harus dilakukan per Lima tahun.

Kamaluddin menegaskan agar Waterboom tidak boleh dibuka sementara waktu untuk umum. Meski pandemi telah usai. Hingga pengelola betul-betul melengkapi prosedur keamanan.

Pengelola Waterboom Parepare, Supomo sempat menceritakan kronologis tenggelamnya bocah laki-laki itu. Kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kepada orang dewasa yang datang bersama anaknya dan korban agar tidak masuk ke Waterboom.

“Kami sudah cegah. Tapi mereka bersikeras dan memaksa masuk ke kolam. Bapak-bapak yang datang bersama anak-anak waktu itu juga mengaku akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Saat insiden kami juga menolong,” terangnya.

Meski begitu, Supomo tak menampik jika insiden itu tidak lepas dari kesalahan pihaknya. Ia juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.

Selain itu, ia juga mengakui jika belum mengantongi prosedur keselamatan. Bahkan alat pendukung keselamatan juga belum lengkap.

Sementara itu, Kepala Disporapar Amarun Agung Hamka mengungkapkan, Waterboom Parepare ternyata belum melengkapi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sesuai peraturan menteri. Sebab, kata Hamka, masih ada berkas administrasi yang belum dilengkapi pengelola.

“Selama masa pandemi, kami belum izinkan pengelola Waterboom untuk beroperasi. Adanya insiden ini, tidak hanya di Waterboom saja, semua tempat wisata kita perketat pengawasannya,” kata Hamka.

Perlu diketahui, Waterboom yang berada di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kacamata Soreang itu merupakan aset Pemkot Parepare.

Pengelola dengan Pemkot Parepare menyepakati kontrak kerjasama selama 30 tahun. Kesepakatan itu dimulai sejak Tahun 2009 lalu. Pemkot Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menerima retribusi sekira Lima juta per bulannya dari Waterboom.(*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Asset PemkotDPRD PareparePemkot ParepareRDPWaterboom

Berita Terkait

Disdikbud Parepare Matangkan Program Literasi Al-Qur’an TSM, Diluncurkan Oktober

Disdikbud Parepare Matangkan Program Literasi Al-Qur’an TSM, Diluncurkan Oktober

Editor: Tohir Muhammad
7 Oktober 2026

...

Tasming Hamid Perkuat Tata Kelola Aset dan BUMD Parepare di Forum Bersama Wamendagri

Tasming Hamid Perkuat Tata Kelola Aset dan BUMD Parepare di Forum Bersama Wamendagri

Editor: Tohir Muhammad
7 Oktober 2026

...

Rakor Peningkatan Kinerja, Tasming Hamid Tekankan Penerapan Manajemen Talenta di Pemkot Parepare

Rakor Peningkatan Kinerja, Tasming Hamid Tekankan Penerapan Manajemen Talenta di Pemkot Parepare

Editor: Tohir Muhammad
2 Oktober 2026

...

Berita Populer

  • Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    Jago Berargumen Jadi Modal Peserta Debat SEKSOS.COM 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SEKSOS.COM 2026 Resmi Ditutup, Ini Para Juaranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompetisi SEKSOS.COM 2026 di SMAN 5 Parepare, Puluhan Siswa Lolos Semifinal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Battle of Brain Jadi Cabang Baru di SEKSOS.COM 2026, Uji Logika hingga Memori Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama SEKSOS.COM 2026 SMA Negeri 5 Parepare, Ratusan Peserta dari Sulsel-Sulbar Ikuti Registrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi