PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Komisi II DPRD Kota Parepare meminta pengelola Waterboom tidak main-main dalam mengelola aset Pemkot Parepare itu. Sebab, beberapa waktu lalu menelan korban hingga bocah 11 tahun tenggelam hingga meninggal.
Padahal, Pemkot Parepare telah mengeluarkan peraturan selama masa pandemi Covid-19, semua tempat wisata termasuk waterboom tidak boleh beraktifitas.
Menyikapi itu, Komisi II DPRD Parepare memanggil pengelola dan dinas terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Parepare, Senin (31/8/2020).
RDP itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD, Kamaluddin Kadir. Hadir pula Kepala Disporapar, Amarun Agung Hamka, Kepala BKD Jamaluddin Achmad dan pengelola Waterboom, Supomo.
Kamaluddin Kadir mengatakan, seharusnya pengelola Waterboom mematuhi aturan pemerintah agar tidak buka selama masa pandemi. Apalagi, kata dia, Waterboom itu jelas aset Pemkot.
“Waterboom adalah aset Pemkot Parepare. Pengelola tidak boleh main-main mengelolanya. Apalagi sampai terjadi insiden hilangnya nyawa seseorang. Jika sudah seperti ini, bisa diputus kontrak kerjasamanya,” ujar Kamaluddin
Legislator Gerindra itu juga membeberkan, selama aset Pemkot Parepare itu dikelola sejak 2009 lalu, belum pernah dilakukan evaluasi. Padahal, sambung Kamal, dalam perjanjian kontrak telah diatur evaluasi harus dilakukan per Lima tahun.
Kamaluddin menegaskan agar Waterboom tidak boleh dibuka sementara waktu untuk umum. Meski pandemi telah usai. Hingga pengelola betul-betul melengkapi prosedur keamanan.
Pengelola Waterboom Parepare, Supomo sempat menceritakan kronologis tenggelamnya bocah laki-laki itu. Kata dia, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kepada orang dewasa yang datang bersama anaknya dan korban agar tidak masuk ke Waterboom.
“Kami sudah cegah. Tapi mereka bersikeras dan memaksa masuk ke kolam. Bapak-bapak yang datang bersama anak-anak waktu itu juga mengaku akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa. Saat insiden kami juga menolong,” terangnya.
Meski begitu, Supomo tak menampik jika insiden itu tidak lepas dari kesalahan pihaknya. Ia juga sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk belasungkawa.
Selain itu, ia juga mengakui jika belum mengantongi prosedur keselamatan. Bahkan alat pendukung keselamatan juga belum lengkap.
Sementara itu, Kepala Disporapar Amarun Agung Hamka mengungkapkan, Waterboom Parepare ternyata belum melengkapi tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sesuai peraturan menteri. Sebab, kata Hamka, masih ada berkas administrasi yang belum dilengkapi pengelola.
“Selama masa pandemi, kami belum izinkan pengelola Waterboom untuk beroperasi. Adanya insiden ini, tidak hanya di Waterboom saja, semua tempat wisata kita perketat pengawasannya,” kata Hamka.
Perlu diketahui, Waterboom yang berada di Jalan Abubakar Lambogo, Kelurahan Ujung Lare, Kacamata Soreang itu merupakan aset Pemkot Parepare.
Pengelola dengan Pemkot Parepare menyepakati kontrak kerjasama selama 30 tahun. Kesepakatan itu dimulai sejak Tahun 2009 lalu. Pemkot Parepare melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menerima retribusi sekira Lima juta per bulannya dari Waterboom.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf