Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Pinrang Zona Merah, Tapi Ratusan Warga Masih Tak Patuhi Protokol Kesehatan

Editor: Tohir Muhammad
28 September 2020
di Ajatappareng, COVID-19

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Sempat berda di zona hijau, namun Kabupaten Pinrang kini meningkatkan statusnya menjadi zona merah covid-19. Pemerintah Pinrang terus melakukan sosialisasi termasuk menerapkan sanksi.

Meski begitu, masih saja banyak warga yang belum sadar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah. Bahkan selama operasi dilakukan ditemukan ratusan warga yang tak menggunakan masker.

Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Pinrang, Muhadir Muddin mengatakan petugas akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggar, bahkan akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Bupati (Perbub) nomor 34 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.

“Kita sudah bentuk Tim gabungan di tingkat Kecematan maupun Tim Kabupaten yang terdiri dari TNI-Polri dan SatPol PP untuk menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan,” katanya.

BeritaTerkait

IPNU-IPPNU Parepare Cetak Kader Muda Lewat Makesta di MAN 2

IPNU-IPPNU Parepare Cetak Kader Muda Lewat Makesta di MAN 2

3 November 2026
Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

Dari Benang Jadi Peluang Bisnis, Mahasiswa Kewirausahaan UMS Rappang Kembangkan Produk Rajut

26 Oktober 2026
Sudah Dua Tahun, Masjid Raya Parepare Rutin Bagikan 500 Porsi Makanan Tiap Jumat

Sudah Dua Tahun, Masjid Raya Parepare Rutin Bagikan 500 Porsi Makanan Tiap Jumat

23 Oktober 2026
Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

Bupati Pinrang Serahkan Bantuan PPSE, Dorong Kemandirian Ekonomi Warga

19 Oktober 2026

Muhadir menambahkan sejak diberlakukannya Perbub tentang penerapan protokol kesehatan, Tim telah melakukan sosialisai, dan memberikan teguran lisan, serta memberikan sanksi tertulis hingga sanksi sosial terhadap masyarakat yang terjaring tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pelanggar yang terdata oleh Tim Kecamatan di 12 Kecamatan dan mendapatkan sanksi tertulis sebanyak 433 orang.  Sementara itu Tim Kabupaten menjaring sebanyak 139 orang.

“Sanksi tertulis ini, kita ambil identitasnya sesui KTP dan alamat domisili. Jika masih melanggar maka kita tingkatkan ke sanksi materi sesui Perbub yang berlaku,” ucapnyam

Untuk pelaku usaha seperti rumah makan, hotel, warkop dan lainya rata-rata 50 persen, sudah diberi peringatan secara tertulis. Jika kedapatan masih melanggar, maka Satgas Kabupaten Pinrang akan mencabut izin usahanya.

Reporter: Fauzan Mahmud

Terkait: Covid-19PinrangProtokol KesehatanZona Merah

Berita Terkait

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

Curi Emas di Sidrap, Terduga Pelaku Ini Ditangkap di Bantaeng

Editor: Tohir Muhammad
15 Oktober 2026

...

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Bupati Pinrang Tinjau Rehabilitasi Sekolah, Pastikan Fasilitas Mendukung Pembelajaran

Editor: Tohir Muhammad
8 Oktober 2026

...

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Pemkab Pinrang dan PT Pos Indonesia Jalin Kerja Sama Tingkatkan Pelayanan Publik

Editor: Tohir Muhammad
6 Oktober 2026

...

Berita Populer

    Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

    © 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil

    © 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi