ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resor Enrekang berhasil mengungkap kasus pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, saat di temui Pijarnews.com di kantor Polres Enrekang menuturkan, dalam kasus tersebut satu orang telah diamankan di Polres Enrekang berinisal H (39) warga Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.
“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile/Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (25/12/2020).
Bahan Bakar minyak jenis solar disubsidi pemerintah, namun terduga pelaku tidak memiliki dokumen yang sah, maka truck beserta isinya diamankan di Polres Enrekang.
Dari hasil pemeriksaan, H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.00 per jerigen berisi 33 liter.
“Untuk tersangka (SD) yang beralamat Kabupaten Pinrang, kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya,” tambahnya.
Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(*)
Reporter : Armin