• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Selasa, 9 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Ketahuan Polisi Bawa Ratusan Jerigen Berisi Solar Tanpa Dokumen Sah, Ini yang Terjadi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
25 Desember 2020
di Ajatappareng, Hukum
solar ilegal

ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Kepolisian Resor Enrekang berhasil mengungkap kasus pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkpi dengan dokumen yang sah.

Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, di dampingi Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, saat di temui Pijarnews.com di kantor Polres Enrekang menuturkan, dalam kasus tersebut satu orang telah diamankan di Polres Enrekang berinisal H (39) warga Kecamatan Anggeraja dan satu orang tersangka masih DPO.

“Kasus ini terungkap ketika anggota Polres Enrekang sedang Mobile/Patroli dan menemukan 1 unit mobil truck yang sedang terparkir dan memuat jarigen yang berisikan solar,” terang AKBP Andi Sinjaya, Jumat (25/12/2020).

Bahan Bakar minyak jenis solar disubsidi pemerintah, namun terduga pelaku tidak memiliki dokumen yang sah, maka truck beserta isinya diamankan di Polres Enrekang.

Dari hasil pemeriksaan, H memperoleh BBM jenis Solar dari tersangka SD (DPO) yang diambil dari SPBU di kabupaten Pinrang dengan harga Rp 200.00 perjerigennya yang berisi 33 liter yang rencannya akan di jual kepetani dengan harga Rp 215.00 per jerigen berisi 33 liter.

Berita Terkait

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Santri Ponpes Tassbeh Baitul Qur’an Raih Medali Perunggu Nasional di ISO 7.0

“Untuk tersangka (SD) yang beralamat Kabupaten Pinrang, kami sudah melakukan pencarian untuk dilakukan penangkapan. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil truck serta 100 buah jerigen berisi 33 liter untuk setiap jerigennya,” tambahnya.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.(*)

Reporter : Armin

Terkait: BBMPinrangPolres EnrekangSolar

TerkaitBerita

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Irwan Hamid Teken PKS dengan Kejari Pinrang, Pastikan Kebijakan Sesuai Koridor Hukum

Editor: Muhammad Tohir
3 Juni 2026

...

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Wabup Pinrang: Pesantren Berperan Besar Cetak Generasi Berkarakter dan Berdaya Saing

Editor: Muhammad Tohir
2 Juni 2026

...

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Meski Belum Rampung, Warga Desa Benteng Senang Jalan Indoapping-Rajang Balla Kini Diperbaiki

Editor: Muhammad Tohir
31 Mei 2026

...

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Abrasi di Dusun Celallang, Bupati Pinrang Tinjau Lokasi

Editor: Muhammad Tohir
25 Mei 2026

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan