PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pemkot Parepare, Andi Ardian mengklaim, keterlambatan pengerjaan proyek di lapangan tidak ada kaitannya dengan proses tender.
Hal itu ia katakan, menyusul adanya dugaan Komisi 3 DPRD Parepare setelah mencermati hasil kunjungannya ke sejumlah proyek yang menyeberang tahun atau tidak selesai tepat waktu.
“Dalam proses pengadaan barang dan jasa, semua tahapan telah dilakukan sesuai dengan regulasi. Adapun persoalan keterlambatan di lapangan silahkan dikonfirmasi langsung ke SKPD terkait mengenai kendalanya,” kata Ardian, saat dikonfirmasi Pijar, Sabtu (9/01/2021).
Apalagi, sambung dia, pada saat berkontrak antara PPK dan pihak ke-3, tidak mempersoalkan jangka waktu pelaksanaan yang sudah ditentukan.
“Pada saat berkontrak antara PPK dan pihak ke-3, sama-sama sepakat dengan jangka waktu pelaksanaan,” paparnya.
Dikabarkan sebelumnya, ada 11 proyek pekerjaan itu tidak selesai tepat waktu. Menyeberang ke tahun 2021. Proyek itu tersebar di empat SKPD. Yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ada dua. Disperkimtan ada empat titik betonisasi. Dinas PUPR ada empat proyek. Terakhir, Disdikbud satu proyek.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf