POLEWALI, PIJARNEWS.COM — Personil BNNK Polewali Mandar (Polman) kerja sama dengan Polres Polman mengamankan pelaku pengedar sabu.
Berawal dari informasi masyarakat, Kepala BNNK Polman memerintahkan Tim Pemberantasan BNNK Polman untuk menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan serta pendalaman terkait informasi tersebut.
Sehingga, pada Kamis (15/4/21) sekitar pukul 15.00 WITA tepatnya di Jalan Poros Polman-Pinrang di depan kantor UPPKB Jembatan Timbang Paku, Kecamatan Binuang, Tim BNNK Polman bersama dengan personil Satlantas Polres Polman melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai.
Selanjutnya ditemukan satu unit kendaraan mobil Toyota Avansa berwarna putih dengan Nomor Plat DC 1493 CY.
Salah seorang penumpang dicurigai, dimana penumpang tersebut diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan Kelas III Mamasa dan bahkan masih menjalani wajib lapor di Bapas Polman.
Pada saat dilakukan razia dan pencegatan, dua orang di mobil tesebut sempat akan menerobos petugas, namun petugas Tim berantas BNNK Polman dan Personil Sat Lantas Polres Polman, mobil tersebut bisa di hentikan. Selanjutnya di lakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Hasil penggeledahan di bawah jok tempat duduk penumpang depan ditemukan 2 (dua) plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan secara mendalam, di temukan lagi 5 (lima) plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu disimpan di dalam termos Air berwarna biru.
2 (dua) orang pelaku diamankan ke kantor BNNK Polewali mandar. Saat di lakukan pengembangan untuk mencari tahu jaringan dari tersangka tersebut, 1 (satu) orang pelaku berinisial SN mencoba mengelabui petugas dengan cara meminta air mineral, melihat kelengahan petugas BNNK Polman, SN mencoba untuk melarikan diri.
Saat pelaku SN berupaya melarikan diri, petugas Tim Pemberantasan BNNK Polman memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 (tiga) kali, namun tersangka SN tidak menghiraukan, sehingga saat itu juga Tim Pemberantasan BNNK Polman mengambil langkah dengan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka SN dengan cara melumpuhkan.
Dan saat itu juga tersangka SN kembali dapat diamankan dan dibawa ke kantor BNNK Polman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka 2 (dua) orang inisial SN dan SBD. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 7 plastik bening diduga berisi narkotika sabu, 2 buah HP, 1 termos air berwarna biru, 1 unit mobil Avansa putih. (rls/msb)