SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Guna meningkatkan layanan dan memudahkan masyarakat untuk pembuatan paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mendekatkan layanan pembuatan paspornya melalui Inovasi Eazy Passport.
Program Eazy Passport itu kini juga hadir di Kabupaten Sidrap. Kakanim Parepare Arief Eka, melalui Humas Kantor Imigrasi Parepare Eva Nurdin menjelaskan, Layanan Eazy Passport itu Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, Pasport karena habis masa berlaku dan halaman penuh dengan Biaya atau Tarif PNBP sebesar Rp350.000.
“Namun, untuk penggantian pasport karena hilang atau rusak dilakukan di Kantor Imigrasi Parepare,” ujarnya, Senin (7/6/2021).
Eva menjelaskan, untuk syarat Pengajuan Pasport baru, pemohon harus menyiapkan dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Lahir atau Ijasah atau Buku nikah, dan
semua berkas asli dilampirkan.
“Sementara untuk penggantian Pasport, cukup membawa E-KTP dan Pasport Lamanya,” ungkap Eva.
Untuk jadwal layanan Eazy Pasport tersebut akan dilakukan pada Rabu 09 Juni 2021 mendatang, di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sidrap.
Eva juga mengingatkan kepada para pemohon agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya turut serta memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Saya ingatkan, Jangan lupa menggunakan masker dan tetap jaga jarak yah,” pungkasnya.
Layanan Eazy Passport merupakan pelayanan paspor di luar kantor menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil paspor keliling. Layanan tersebut dapat diberikan kepada perkantoran pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta, institusi pendidikan, komunitas/organisasi dan komplek perumahan/apartemen.