PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2017 di Cafe Warna-warni, Jalan Jendral Sudirman, Minggu (13/06/2021).
Turut hadir pada kegiatan itu, Plt Sekretaris DPRD Parepare, Jumadi. Dan Konselor HIV Kota Parepare sekaligus Ketua PKVHI Parepare, Abd Rizal.
Nurhatina menjelaskan Perda yang di sosialisasikan itu tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Legislator Golkar Parepare itu menerangkan, ada beberapa tujuan Perda tersebut. Pertama, bertujuan mencegah dan mengurangi penularan dan dampaknya serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Ke dua, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.
Dan yang ke tiga, memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu menanggulangi penularan HIV dan AIDS.
“Yang ke empat, melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS,” jelasnya
Ke lima, lanjut Nurhatina, memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Ke enam, meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
“Dan yang terakhir meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerintah, swasta hingga dunia usaha untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS,” paparnya.
Srikandi Golkar Parepare itu juga mengatakan ada tiga Perda yang disosialisasikan DPRD Parepare. Yakni Perda nomor 5 tahun 2020 tentang kearsipan dan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah. Termasuk Perda nomor 8 tahun 2017 itu.
“Ke dua Perda itu merupakan Perda inisiatif DPRD. Semuanya telah melalui proses yang cukup panjang hingga akhir ditetapkan menjadi peraturan daerah,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Mantan Camat Bacukiki Barat itu juga mengingatkan peserta agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Meski Parepare berstatus zona hijau, namun kata dia, masyarakat harus tetap gunakan masker, rajin cuci tangan dan menjaga jarak.
Di kegiatan itu, peserta yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi juga sudah atur berjarak.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf