PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid mensosialisasikan Perda Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Pariwisata Parepare, Senin (14/6/2021).
Legislator Nasdem itu menjelaskan Perda nomor 2 tahun 2020 itu untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, serta mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan proses penganggaran.
Tasming juga mengatakan Perda itu dapat memudahkan warga memahami prosedur menyampaikan aspirasi. Olehnya itu, ia berharap masyarakat tak sungkan menyampaikan aspirasinya.
“Terbitnya Perda ini dapat memudahkan pengawasan aspirasi masyarakat. Baik aspirasi lewat reses dan Musrenbang,” ujarnya.
Kata TSM -sapaannya- ada beberapa tujuan Perda itu. Pertama, mewujudkan koordinasi antar pelaku pembangunan terciptanya sinkronisasi, dan sinergi. Baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara provinsi dan kabupaten atau Kota.
Ke dua, terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Sementara ke tiga, lanjut dia, untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
“Yang terakhir, tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, serta berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Perda itu dijelaskan secara rinci oleh Andi Muhammad Dirham mewakili Bappeda mengatakan kegiatan ini memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.
Di kegiatan itu, peserta yang hadir juga mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan. Kursi juga sudah atur berjarak.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf