PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Fraksi NasDem DPRD Kota Parepare menyatakan sikap menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal itu dibacakan Anggota Fraksi NasDem Parepare, Asmawati Zainuddin sebagai juru bicara, pada rapat paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 di Ruang Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (6/07/2021).
“Melalui penyampaian pendapat akhir ini, Fraksi Partai NasDem dengan ini menyatakan menolak rancangan peraturan daerah Kota Parepare tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Parepare,” ujar Asmawati.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare, Yasser Latief menambahkan, penolakan yang dilakukan fraksinya bukan tanpa alasan. Kata Yasser, pertimbangan penolakan itu sedari awal sudah Fraksi NasDem sampaikan tiap kali paripurna pandangan fraksi.
“Pilihannya kan memang ada dua. Menerima atau menolak. Kami memilih menolak,” tegas Yasser.
Ketua Bapemperda itu mengemukakan, salah satu alasan mendasar penolakan itu sebab tuntutan Fraksi NasDem terhadap Pemkot Parepare agar penggunaan anggaran lebih memihak kepada masyarakat, belum maksimal.
Buktinya, lanjut Yasser, penggunaan anggaran tahun 2020, lebih banyak untuk pembangunan fisik.
“Fraksi NasDem menginginkan, pada kondisi pandemi Covid-19 ini pemerintah kota harusnya lebih berempati kepada rakyat. Kita cuma dengar ada bantuan, tapi buktinya masih ada warga yang tidak tersentuh,” ungkap YL -sapaan akrab Yasser Latief.
Belum lagi soal hasil keputusan Musrenbang, kata YL, banyak yang diabaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Parepare.
“Termasuk hasil reses anggota DPRD dari konstituen. Itu kurang mendapat respon dari pemerintah kota. Padahal, jika DPRD dan Pemkot ini mitra, harusnya terjadi sinergitas,” imbuh Ketua Apersi Sulsel ini.
Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim mengatakan, menerima atau pun menolak merupakan hak internal setiap fraksi. Kata Pangerang, peristiwa itu merupakan hal lumrah dalam berdemokrasi.
“Semua masukan-masukan yang diberikan kepada kami, itu juga kami berterima kasih karena menjadi masukan yang baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, ada 6 Fraksi di DPRD Kota Parepare. Dari 6 itu, lima diantaranya menyatakan menerima. Hanya Fraksi NasDem Parepare yang menyatakan menolak Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Parepare tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020, untuk ditetapkan menjadi Perda.(A)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf