PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sedikitnya lima pasangan muda-mudi bukan suami-istri, terjaring razia yang dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare yang diback up aparat dari satuan TNI/Polri di sejumlah penginapan, Sabtu (3/6/2017) malam.
Operasi penegakan perda dan ketertiban umum gencar dilakukan aparat Satpol PP Kota Parepare untuk menjaga ketertiban dan kesucian bulan ramadan itu, dengan sasaran Tempat Hiburan Malam, penginapan (kos-kosan), guna menekan angka kejahatan seperti narkoba, minuman keras (miras), judi maupun prostitusi.
Operasi dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan dan Peraturan Daerah, Satpol PP Kota Parepare, Muh. Syafruddin Sjam, yang dimulai sejak pukul 22.30 Wita hingga pukul 01.00 Wita dinihari.
Berawal di jalan Reformasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, dengan menyasar THM dan rumah kost-kosan. Selanjutnya bergeser ke penginapan seribu disc di jalan Jend. Sudirman dan jalan Bambu Runcing, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat.
Saat melakukan penggeledahan di sejumlah kamar penginapan seribu disc, aparat berhasil manjaring lima pasangan muda-mudi yang kedapatan tengah asyik berduaan di dalam kamar. Setelah dimintai identitas, mereka ternyata bukan suami-istri. Selanjutnya, kelima pasangan muda-mudi itu digelandang ke kantor Satpol PP, di jalan Chalik untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
Syafruddin Sjam menegaskan, untuk memberi efek jera terhadap 10 orang yang masih berusia muda ini, pihaknya memberikan sanksi ringan berupa wajib lapor di kantor Satpol PP selama 3 kali dalam seminggu, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Enam orang yang punya KTP kami berikan sanksi ringan berupa waib lapor 3 kali selama seminggu. Sementara empat orang yang tidak memiliki KTP kami hubungi orang tuanya untu menjemput mereka agar supaya jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tegas Pria yang akrab disapa Pallung ini.
Sejak dilantik beberapa hari lalu, Syafruddin gencar melakukan operasi di sejumlah THM dan kost-kosan, termasuk operasi di tempat lainnya guna meminimalisir kebocoran PAD. Seperti membangun tanpa IMB ataupun usaha yang belum memperpajang ijinnya, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU). (*/ris)