Kasubsi Komunikasi Imigrasi Kelas II Parepare, Kuntomo Agung Pribadi (foto: Mul/PIJAR)
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang marak terjadi di luar negeri yang kerap dialami warga Negara Indonesia, menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat.
Salah satu Penyebab TPPO, melalui pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan modus operandi antara lain haji, umroh, magang, program bursa kerja khusus, beasiswa, penempatan buruh migrant, dan duta budaya.
Kasubsi Komunikasi Imigrasi Kelas II Parepare, Kuntomo Agung Pribadi menjelaskan, Kepala Kantor Imigrasi parepare sesuai surat Edaran No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural akan melakukan peningkatkan kewaspadaan terhadap setiap WNI yang diduga akan bekerja di luar Negeri (TKI Nonprosedural)) dengan alasan Ibadah Haji/Umroh, magang, Program bursa kerja Khusus, beasiswa, penempatan buruh migrant dan duta budaya
“kami juga akan melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam permohonan Paspor dengan mengedepankan Sense of security (Rasa aman)” Jelas Agung kepada PIJAR Senin, 5/6
Selai itu, dalam hal penerbitan Paspor, lanjut Agung, Kepala Kantor Imigrasi Parepare sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI.2-GR.01.01-0331 perihal Pencegahan TKI Nonprosedural di dalam proses penerbitan paspor, akan melalui beberapa prosedur seperti, bagi pemohon Paspor yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji Khusus/umroh, untuk dapat melampirkan Surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Surat Keterangan dari Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji Khusus/Umrah (PPIH/PPIU)
Kemudian, apabila terdapat kecurigaan oleh Petugas terhadap Pemohon paspor yang akan keluar negeri dengan alasan Wisata, Kunjungan Keluarga (Pernikahan Keluarga) maka, petugas akan meminta melampirkan Surat Keterangan Bepergian dari Kantor Kecamatan Domisili yang bersangkutan, Surat Jaminan dan Foto Copy Paspor dari Keluarga yang akan dikunjungi.
“Bagi pemohon yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri dalam rangka Magang dan program bursa kerja Khusus, meminta Suran Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja” Imbuhnya
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai salah satu Instansi yang menangani masalah perdagangan orang akan meningkatkan peran dalam mencegah terjadinya TPPO dan Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia yang Non prosedural. (adv/ris)