PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keuangan Daerah menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dirangkaikan dengan pembayaran perdana PBB tahun 2021.
Penyerahan DHKP dan SPPT-PBB secara simbolis tersebut dilakukan oleh Kepala Bagian Keuangan Daerah, Jamaluddin Achmad kepada Camat Ujung Ardiansyah, dan Lurah Mallusetasi.
Kegiatan itu disaksikan Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe secara virtual, yang berlangsung di Ruang SIKPD Kantor Walikota Parepare, Selasa, (3/8/2021).
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, mengatakan, pajak merupakan kontribusi wajib setiap daerah yang dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat.
Dengan demikian kata Taufan, dalam pemerintahan harus bekerja dan mengambil tindakan terkait realisasi capaian-capaian PBB agar dilaksanakan lebih massif.
“Saya minta camat untuk melakukan fungsi-fungsi agar mencermati dan melaporkan kerja capaian kolektor. Ada koordinator kolektor tingkat kecamatan, semuanya kita harus berikan support agar supaya target capaian itu lebih massif sesuai yang kita harapkan,” harap Taufan.
Menurut Taufan, jika diperhadapkan dengan kemampuan keuangan daerah yang masih bertumpu pada dana perimbangan, maka untuk biaya pembangunan daerah ditunjang oleh peningkatan PAD, salah satunya penerimaan PBB.
Pada kesempatan tersebut, Taufan juga meminta kepada SKPD yang mejadi tumpuan PAD agar lebih intensif lagi untuk meningkatkan sumber PAD.
Sementara, Kepala bagian Keuangan Daerah Kota Parepare, Jamaluddin Achmad menguraikan, sebanyak 46 ribu lembar SPPT telah diserahkan kepada Camat secara simbolis untuk disebar di masing-masing kelurahan dengan total nilai sekitar Rp 6 miliar.
“Mulai tanggal 5 sampai 11 Agustus, pembayaran PBB dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Kami berharap bahwa dengan penyerahan SPPT ke masing-masing Lurah dibantu oleh para kolektor, sehingga realisasi PAD kita sudah bisa meningkat,” imbuhnya. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf