Foto: Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief
PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemkot Parepare telat menyetor rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) untuk APBD tahun 2022 ke dewan.
Merujuk ke Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 menjelaskan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS paling lambat pekan kedua bulan Juli 2021. Namun hingga akhir Agustus 2021 Pemkot belum ada penyampaian ke DPRD. Artinya, sudah telat 5 pekan.
Masih merujuk ke Permendagri 27 tahun 2021, penandatanganan kesepakatan bersama Dokumen KUA & PPAS oleh Kepala Daerah bersama Pimpinan DPRD paling lambat pekan kedua bulan Agustus 2021.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Parepare Yasser Latief menyebut terlambatnya penyerahan KUA PPAS bisa berdampak pada kualitas APBD. Sebab, kata dia, pembahasan APBD harus cepat.
“Ini bisa membuat pembahasan tidak terlalu tajam karena dikejar waktu. Ini sudah akhir Agustus, tapi belum ada penyerahan KUA PPAS. Kita curiga ini memang modus agar pembahasan dikebut,” ungkapnya, Jumat (27/8/2021).
“Ini sudah melabrak Permendagri. Kita sayangkan Pemkot sudah mulai tidak taat administrasi,” ujarnya.
Ketua Bapemperda DPRD Parepare itu meminta Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan mengatur jadwal pembahasan selama 30 hari kerja, bukan seminggu.
Ia juga berharap rekan legislator di Banggar betul-betul mencermati rancangan anggaran. “Tidak sekadar tukang stempel saja, tetapi bisa melakukan pencermatan dengan full,” tegasnya.
Widyaiswara Utama Kemendagri, Teuku Aliman menjelaskan jika KUA PPAS telat disetor ke dewan, maka akan berdampak ke penyusunan RKA SKPD.
“Berdampak pula pada penyusunan RAPBD. Bahkan juga berdampak pada pembahasan dan penetapan APBD TA 2022,” jelasnya seperti dikutip dari Tegas.id.
Sekda Parepare Iwan Asaad berdalih pihaknya tengah membahas KUA PPAS. Dirinya menjelaskan Pemkot ingin menyeimbangkan posisi belanja dan posisi pendapatan agar dapat dilakukan penyerahan KUA PPAS secara baik.
“Baik KUA PPAS Pokok 2022 maupun KUA PPAS Perubahan 2021. Teknis hal yang masih dirapikan dapat dikoordinasikan dengan Kepala Bappeda dan Kepala Badan Keuangan Daerah,” tandasnya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna