PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Parepare menggelar kegiatan lokakarya tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Parepare. Kegiatan tersebut digelar selama dua hari yang digelar di Hotel Bugis, Senin (6/9/2021).
Lokakarya yang digelar Dinkes Parepare itu menghadirkan sejumlah pembicara. Ada dua akademisi, yakni Prof Dr. dr. HM. Alimin Maidin, MPH dan Ir. H. Ahmad Wadi, M.Agr.Sc, PhD. Juga, hadir Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir. Mereka diundang untuk mendiskusikan peran dan tanggung jawab stakeholder dalam penegakan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang KTR tersebut.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Rahmawaty menjelaskan, sejak 2014, Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagai salah satu upaya untuk menurunkan jumlah perokok dan masalah kesehatan dan sosial yang dapat ditimbulkan oleh rokok.
Saat ini kata dia, Perda tersebut akan ditindaklanjuti dengan peraturan operasional pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali). Sehingga, kata dia, dibutuhkan lokakarya untuk mendiskusikan substansi Perda tersebut.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan Dinas Kesehatan dalam bentuk sosialisasi, pembentukan agen pelajar KTR. Sedangkan dari sisi penegakan hukum melalui Satpol PP senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda KTR tersebut,” jelas Rahmawaty. (Adv)
Editor : Mulyadi Ma’ruf