PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare H Pangerang Rahim bersama Forkopimda Parepare turun memantau pelaksanaan tes SKD di Komplek Islamic Centre. Wawali dan Forkopimda pun memastikan tes SKD berlangsung baik, terutama protokol kesehatan yang sudah diterapkan dengan benar dan efektif.
Forkopimda yang turun bersama Wawali di antaranya Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kepala Kejaksaan Negeri Didi Haryono, Ketua Pengadilan Negeri hingga Sekda Kota Parepare yang juga Ketua Panitia Seleksi CASN Parepare H Iwan Asaad.
Panitia Seleksi CASN Pemkot Parepare yang juga Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Adriani Idrus membenarkan hingga hari kedua tes SKD berlangsung baik, aman, dan lancar.
“Hari pertama Bapak Wakil Wali Kota, Pak Sekda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan turun memantau pelaksanan tes SKD, untuk memastikan berjalan baik. Alhamdulillah hingga hari kedua ini, tidak ada kendala berarti,” ungkap Adriani.
Wawali dan Forkopimda dalam pantauan itu melihat dari dekat kondisi ruang tes, situasi pelaksanaan tes hingga memonitor live score hasil tes peserta SKD melalui layar televisi yang disiapkan panitia di beberapa titik di lokasi tes.
Selama SKD, 14-21 September 2021, setiap hari akan dilaksanakan empat sesi tes, kecuali Jumat dua sesi, dan hari terakhir tiga sesi. Setiap sesi akan diikuti oleh 100 peserta tes.
“Komputer yang kami siapkan untuk digunakan peserta tes lebih dari 100 unit untuk cadangan. Tapi pesertanya untuk setiap sesi hanya 100 orang,” kata Adriani.
Peserta yang akan mengikuti tes harus melalui pemeriksaan suhu tubuh pada setiap ruangan. Mulai dari ruang absensi, penitipan barang, pengambilan administrasi PIN, ruang steril, hingga ruang tes. Ada petugas dari Dinas Kesehatan Parepare dan RSUD Andi Makkasau yang memeriksa suhu tubuh dan kesehatan para peserta.
Jumlah peserta tes SKD CASN Parepare 2418 orang. Terdiri 2411 orang pelamar CPNS, dan 7 PPPK Non Guru.