PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare, Asmawati Zainuddin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015. Perda Itu disosialisasikan di Cafe Alya, Selasa (5/10/2021).
Asmawati menjelaskan, Perda itu mengatur tentang Penataan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi. Kata dia, Perda ini dimaksudkan untuk menata, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi. Khususnya, di Kota Parepare.
Legislator NasDem Parepare itu menjabarkan, ada dua tujuan Perda tersebut. Pertama, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan, mengeridalikan dan mengawasi kegiatan pembangunan dan penggunaan menara.
“Dan yang kedua, mewujudkan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan prinsip penataan ruang, estetika, keamanan dan kepentingan umum,” urainya.
Di Kegiatan itu, Asmawati melibatkan Kepala Seksi Telekomunikasi, Dinas Kominfo Kota Parepare, Joko Setioko guna menjabarkan Perda itu secara lebih teknis.
Di kegiatan itu, Telah mematuhi protokol kesehatan. Setiap peserta wajib menggunakan masker sebelum memasuki ruangan. Demi mastikan protokol kesehatan tetap dilaksanakan, DPRD Parepare juga melibatkan tim BPBD dan Puskesmas.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf