PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota DPRD Parepare dari Fraksi Gerindra Kamaluddin Kadir dan Fraksi NasDem Yasser Latief, mempertanyakan soal jabatan yang sudah lama lowong yang disini pelaksana tugas (Plt) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk puluhan jabatan Plt Kepala Sekolah.
Itu mereka singgung saat DPRD Kota Parepare melaksanakan Paripurna jawaban walikota atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2022, Rabu (10/11/2021).
Kamaluddin Kadir mengatakan, khusus ke Plt kepala sekolah seharusnya Pemkot Parepare sudah ada langkah yang dilakukan untuk mendefinitifkan. Sebab, kata dia, terdapat beberapa PNS yang memenuhi syarat untuk didefinitifkan sebagai kepala sekolah.
“Ini kan sudah ada yang memenuhi kriteria, kok tidak segera didefinitifkan. Beban kerja mereka bertambah, namun gaji dan tunjangan tidak setara kepala sekolah. Pemkot Parepare harus serius menangani persoalan ini,” ujar Kamal yang juga Ketua Komisi II DPRD Parepare itu.
Sementara, Yasser Latief juga mempertanyakan alasan Pemkot Parepare membiarkan sejumlah jabatan sekelas kepala dinas lowong dan diisi Plt. Meski, kata Yasser, pada jawaban walikota sebelumnya mengatakan bahwa tidak mudah mengisi jabatan lowong itu. Sebab dilakukan Fit and Proper Test.
“Tapi kok bisa sampai tahunan? Sementara dalam aturan Plt hanya menjabat 3 bulan saja dan bisa diperpanjang satu kali,” ujar Ketua Fraksi NasDem Parepare itu.
Seharusnya, posisi jabatan Plt maksimal 6 bulan. Hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya. Juga, diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, Angka 3 Poin 11.
Selain Itu, YL -sapaanya- juga mempertanyakan kejelasan beredarnya isu mahar jabatan. Pasalnya, di Kota Parepare banyak jabatan setara kepala dinas yang diisi pelaksana tugas (Plt), sementara sudah dilaksanakan seleksi lelang jabatan.
“Soal Plt itu, saya hanya ingin mengkonfirmasi apakah benar mereka yang sudah mengikuti seleksi lelang jabatan belum didefinitifkan karena maharnya belum jelas?,” tanya Yasser Latief,
YL juga mengatakan, hal tersebut perlu ia perjelas. Sebab, kata dia, isu mahar jabatan itu sudah beredar pada masyarakat.
“Banyak dibicarakan masyarakat soal itu (mahar jabatan : red). Jadi, lebih baik saya bertanya secara terbuka,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Parepare itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad yang mewakili Wali Kota Parepare Taufan Pawe pada kesempatan itu menanggapi pertanyaan tersebut menjelaskan, jabatan kepala sekolah, telah dilakukan tahap pengisian mulai dari uji kompetensi yang dilakukan oleh tim ahli. Yang selanjutnya, sambung Iwan, akan diajukan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapat persetujuan akhir.
“Walaupun kami sampaikan, jika pejabat yang berstatus Plt kepala sekolah tidak otomatis dapat didefinitifkan. Karena sesungguhnya jabatan Plt disamping mengisi kekosongan sementara, juga jabatan yang sifatnya evaluasi bagi ASN dimaksud apakah cocok dan pantas mendudukinya secara definitif,” jawabnya.
Soal aturan lamanya jabatan Plt, lulusan STPDN itu menjelaskan hal tersebut memang diatur dalam SE Nomor 2/SE/VII/2019. Bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.
“Olehnya itu, Plt setiap tiga bulan mandatnya diperpanjang selama belum ada pejabat definitif. Dan hal ini telah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara,” paparnya.
Terkait isu mahar jabatan, Mantan Kabag Humas Pemkot Parepare itu mengatakan jika tersebut benar adanya, sudah pasti akan berakibat hukum. Sebab, kata dia, kondisi itu sangat memungkinkan untuk dilakukan pelaporan.
“Jika itu benar, sangat memungkinkan dilakukan pelaporan. Tapi jika tidak ada, berarti itu baru dugaan. Dan kami dari pemerintah daerah, terlebih pribadi saya tidak pernah mendengar hal-hal yang demikian,” ujar Iwan.
Iwan juga menegaskan, kalau isu tersebut benar ada atau bahkan ada yang mengaku pernah dimintai hingga dijanji, pihaknya akan menindak tegas.
“Yang kami butuhkan adalah seorang saksi yang bisa menyampaikan bahwa dia pernah ditawari atau bahkan dijanji. Atau kalau itu sudah terjadi, kejadiannya kapan dan dimana. Tapi Insya Allah mudah-mudahan kejadian tidak terjadi di kota kita,” imbuhnya.(A)
Editor : Mulyadi Ma’ruf