SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Anggota DPRD Sidrap Fraksi partai NasDem Ikhsan Rakib, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap III tahun anggaran 2021, terkait peraturan daerah Kabupaten Sidrap nomor 5 tahun 2017 tentang Retribusi Terminal, di Kelurahan Majelling, Kecamatan Maritengae, Rabu (24/11/2021).
Kegiatan itu dihadiri Asisten II Pemkab Sidrap Andi Faisal Ranggong, Kepala Dinas Perhubungan H.Labengga, Anggota DPRD Sidrap Saenal Rosi, tokoh masyarakat dan para tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Ikhsan Rakib menyinggung pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi Terminal dan parkir. Kepada Kadis Perhubungan, Ikhsan Rakib meminta melakukan penertiban parkir liar, ia mencontohkan kondisi parkir di pangker. Ikhsan Rakib juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait banyaknya penjual dan parkir yang memakan bahu jalan, sehingga menyebabkan kesemrawutan dan kemacetan.
Karena itu, ia berharap Dinas Perhubungan melakukan penertiban, namun juga harus dibarengi dengan solusi, agar tidak ada yang dirugikan.
Lebih lanjut, Anggota DPRD dari dapil IV Maritengae dan Watang Sidenreng itu mengingatkan pentingnya menggenjot retribusi salah satunya dengan menertibkan parkir liar, agar PAD Sidrap bisa bertambah.
“Jukir liar itu berdampak pada PAD. Karena itu perlu dilakukan penertiban, Kalau PAD rendah akan mempengaruhi pembangunan, sebaliknya jika penerimaan daerah atau PAD tinggi maka pembangunan Sidrap akan semakin baik, karena APBD Sidrap juga semakin bertambah,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan H. Labengga mengatakan Dishub hanya menangani parkir tepi jalan umum, sementara parkir khusus dikelola OPD lain.
Untuk parkir di pangker, kata dia, Dishub telah menempatkan juru parkir dan hasilnya sebagian masuk ke daerah.
“Kami sudah tempatkan juru parkir di pangker, kalau ada kemacetan itu tugas jukir untuk mengatur perparkiran agar tidak memakan bahu jalan,” ujarnya.
“Begitu pula parkir tepi jalan di pasar sentral pangkajene, juga ada jukir, namun, jika ada kemacetan petugas dishub yang turut membantu,” tambahnya.
H. Labengga juga menanggapi banyaknya pedagang yang juga melakukan aktifitas jual beli di tepi jalan pasar sentral Pangkajene, menurutnya juga akan dilakukan relokasi.
“Rencana para pedagang itu akan di pindah ke pasar komoditi,” pungkasnya.
Dalam kegiatan itu, H. Labengga juga menjelaskan sejumlah pasal kepada masyarakat terkait retribusi terminal.