PINRANG, PIJARNEWS.COM–Penghujung tahun 2021, Satuan Serse Narkoba Polres Pinrang memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di halaman Sat Res Narkoba Polres Pinrang, Rabu (29/12/2021).
Sabu seberat 1,6kg merupakan hasil pengungkapan sepanjang 2021 sejak Januari -Desember, dengan 114 tersangka terdiri dari 108 Laki laki, 5 perempuan dan 1 tersangka anak dibawah umur dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu.
Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono, SIK.MT memimpin pelaksanaan pemusnahan Barang Narkotika jenis Sabu yang ditaksir dengan nilai sekitar 1,9 milyar rupiah.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono SIK.MT didampingi Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, Kasat Tahti Polres Pinrang IPDA H.Ridwan, turut hadir Kasi Humas Polres Pinrang IPTU H. Nasir, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang dr.Ramli Yunus, serta personel Sat Narkoba Polres Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP M.Arief Sugihartono SIK.MT mengatakan,
“Pemusnahan barang bukti sabu sabu merupakan tangkapan anak buahnya per januari-Desember”
Kapolres Pinrang kembali menyampaikan ketegasannya dalam memerangi segala bentuk tindak kejahatan yang berada diwilayah hukum Polres Pinrang
“tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan utamanya pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah kerja Polres Pinrang.
Di ungkit soal Anggota yang berhasil menangkap narkoba jenis Heroin seberat 1kg beberapa waktu lalu Kapolres Pinrang mengungkapkan Barang bukti Heroin telah di berikan ke kejaksaan
“1 kg Heroin telah kami limpahkan ke kejaksaan nanti disana yang musnahkan,” ungkapnya.
Barang bukti sabu-sabu itu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan pembersih lantai kemudian dimasak selanjutnya dimasukkan kedalam lubang dan disemen kemudian dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti.(C)
Reporter: Fauzan Mahmud