PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor IAIN Parepare periode 2022-2026 telah menerima satu bakal calon. Bakal calon Rektor IAIN Parepare itu merupakan pendaftar pertama sejak pendaftaran dibuka sejak tanggal (6/01) lalu.
Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Parepare, Iskandar, saat ditemui usai menerima pendaftar pertama bakal calon rektor IAIN Parepare, yakni Dr. H Sudirman L, MH.
Dr. H Sudirman L, MH saat ini merupakan Wakil Rektor II. Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah terima pendaftar pertama sebagai bakal calon rektor IAIN Parepare periode 2022-2026. Ini baru tahapan pertama. Masih ada tahapan selanjutnya,” jelas Iskandar.
Iskandar menjelaskan, tahapan penjaringan ada tiga. yakni pendaftaran, verifikasi berkas dan penetapan bakal calon rektor.
Kata dia, mekanisme hingga syarat calon semuanya sudah diatur semua diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2015. Tentang, Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor Dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah.
“Jadi tidak ada istilah syarat dukungan. Karena semua sudah diatur dalam PMA nomor 68 tahun 2015. Tugas panitia pun hanya penjaringan saja,” paparnya.
Iskandar melanjutkan, apa bila pendaftaran bakal calon rektor ditutup pada (17/01) nantinya, panitia akan segera melanjutkan ke tahap verifikasi berkas.
“Nanti jika sudah verifikasi berkas, semua syarat sudah dipenuhi oleh bakal calon, baru dilakukan penetapan bakal calon” urainya.
Jika sudah ada bakal calon, sambung dia, tahapan selanjutnya adalah panitia menyerahkan berkas nama-nama bakal calon. Kemudian diserahkan ke Rektor IAIN Parepare.
“Pada tahapan ini, tugas panitia selesai. Selanjutnya, Rektor akan meneruskan berkas ke tingkat senat untuk melakukan pertimbangan kualitas dan kualitatif. Setelah itu, nama-nama bakal calon rektor dikirim ke Kementerian Agama pusat untuk dilakukan penjaringan,” imbuhnya.
“Jadi, Kementerian Agama pusat yang menentukan rektor ada periode kali ini. Kita tidak ada penetapan rektor. tapi di pusat,” tutupnya.
Sekretaris Panitia Penjaringan Calon Rektor IAIN Parepare, Nur Nahdiyah menambahkan, syarat bakal calon rektor IAIN Parepare harus memenuhi semua kriteria yang diatur dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015.
“Semuanya harus mengacu pada PMA nomor 68 tahun 2015,” ujarnya.
Kata Nur Nahdiyah, persyaratan bakal calon Rektor/Ketua diatur pada pasal 3. Ada syarat umum dan khusus. Syarat umum diatur Sembilan syarat. Sedangkan syarat khusus, ada 2 syarat.
Syarat umum yakni :
1. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen;
2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor/Ketua yang sedang menjabat;
4. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusan atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun;
5. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
6. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
8. mencalonkan diri menjadi Rektor/Ketua secara tertulis;
9. menyerahkan pernyataan tertulis meliputi:
a) visi dan misi kepemimpinan; dan
b) program peningkatan mutu perguruan tinggi.
Sedangkan syarat khususnya yakni :
1. lulusan program Doktor (S3); dan
2. memiliki jabatan fungsional Profesor bagi calon Rektor Universitas dan paling rendah Lektor Kepala bagi calon Rektor Institut dan Ketua Sekolah Tinggi.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf