PINRANG, PIJARNEWS.COM – Bupati Pinrang Irwan Hamid memimpin langsung rapat koordinasi Tim Safari Ramadan di ruang pola Kantor Bupati Pinrang, Senin (28/3/2022).
Dalam rapat itu diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang mengizinkan umat muslim menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan Ramadhan.
“Salat tarawih dapat dilaksanakan di seluruh masjid yang ada di Kabupaten Pinrang. Namun, harus memperhatikan protokol kesehatan yakni tetap memakai masker,” kata Irwan.
Keputusan tersebut juga menyusul telah dicabutnya fatwa MUI Pusat yang dikeluarkan pada 2021 terkait pelaksanaan salat berjamaah di masa pandemi.
Irwan mengungkapkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentunya didasarkan pada kondisi dan pertimbangan yang kuat.
Serta apapun yang telah menjadi keputusan MUI Pusat, maka itulah yang kemudian akan diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.
“Fatwa tentunya dikeluarkan dengan segala pertimbangan. Olehnya itu, sudah semestinya kita mengikuti imbauan dari MUI,”tuturnya.
Ia juga meminta kepada para mubaligh dan penceramah untuk membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi.
Ketua Partai Demokrat Pinrang ini juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat terlindungi dari paparan Covid-19.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pinrang KH. Abd. Salam Latarebbi mengungkapkan sesuai keputusan MUI, maka tahun ini salat berjamaah dibolehkan dan tidak lagi berjarak seperti yang ada pada fatwa tahun 2021 lalu.
“Sesuai kesepakatan bersama, maka salat tarawih di Kabupaten Pinrang dibolehkan. Asalkan para jamaah tetap menggunakan masker dan tidak lupa mencuci tangan,” imbuhnya.(Ng)