MAKASSAR, PIJARNEWS.COM – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut di ungkapkan Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid. Pembayaran, kata dia dilakukan bertahap. “Iya, sudah cair sejak hari Kamis,” katanya, Sabtu (2/4/2022).
Adapun beberapa OPD yang telah dibayarkan, kata dia, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Beberapa OPD sudah dibayarkan. Untuk OPD yang lain, segera menyusul,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, bahwa TPP bagi ASN Pemprov Sulsel menjadi perhatian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Ini sesuai arahan bapak Gubernur agar pembayaran TPP sudah dapat dilakukan secepatnya,” katanya.
Adapun keterlambatan pencairan ini, kata dia, dikarenakan ada perubahan regulasi dari aturan Pemerintah Pusat. “Adanya perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 tahun 2020 yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, adanya keterlambatan rekomendasi terkait besaran TPP dari Kemendagri dan ini berlaku secara Nasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa adanya penyesuaian dengan SKP format baru sesuai Permenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Selain itu, adanya penyesuaian aplikasi yang digunakan.
Keterlambatan ini juga terjadi karena penginputan SKP oleh OPD. Olehnya itu, dirinya pun berharap agar OPD segera melakukan penginputan sasaran kinerja pegawai (SKP) secara berjenjang, sehingga pengurusan TPP segera dirampungkan tepat waktu.