PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Dua orang suporter PSM Makassar yang terlibat bentrokan di Jalan Melingkar, Kelurahan Lappade, Kota Parepare pada, Selasa (07/06/2022) 00.16 dini hari resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah R (21) dan A (18). Kedua tersangka diketahui sebagai pemilik ketapel dan belasan anak busur yang ditemukan polisi dilokasi bentrokan.
“Kedua tersangka ini terbukti pemilik anak busur dan ketapel,” kata AKP Hasdin Kasat Reskrim Polres Parepare, saat menggelar Press Realese di depan Kantor Polres Parepare, Kamis (09/06/2022).
Berdasarkan kronologis kejadian AKP Hasdin menjelaskan rombongan kelompok suporter yang tergabung dalam Curva Sud Mattoanging (CSM) hendak pulang ke Makassar tetapi saat perjalanan dihadang oleh kelompok suporter PSM Fans.
“Rombongan suporter CSM ini hendak pulang ke Makassar setelah makan malam disalah satu rumah temannya, namun dihadang oleh suporter PSM Fans,” kata Hasdin.
Disaat kejadian itulah R mengarahkan ketapel ke suporter CSM. “Dimana seorang suporter CSM yang hendak menghindar berbalik arah namun ban motornya slip, lalu ditodong ketapal hingga lari meninggalkan motornya, namun tidak cukup 50 meter berlari ia balik lagi tapi sepeda motornya sudah terbakar,” jelas Hasdin.
Lebih lanjut Hasdin menyebut untuk keterkaitannya dengan pelaku pembakaran sepeda motor jenis N-Max, kedua orang tersebut yang akan menjadi saksi nantinya.
“Dari dua tersangka inilah kita akan mengetahui siapa sih pelaku pembakaran sepeda motor itu, apakah dia akan menunjukkan salah seorang atau dia mau menanggung semuanya,” bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 junto pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Hasdin juga mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua kelompok suporter ini satu komunitas tetapi karena ada permasalahan sehingga dia pecah. “Dan setelah pecahnya itulah kedua kelompok suporter ini sering bertikai bila PSM bertanding,” tambahnya.
Reporter : Wahyuddin