PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pembangunan RS Tipe B Pendidikan di Tonrangeng, Parepare ternyata belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Terkait hal itu, DPRD Parepare merespon tegas dengan meminta pembangunan RS itu dihentikan sementara.
Sekretaris Komisi II Yusuf Nonci menyebut Amdal merupakan satu persyaratan mutlak dalam pembangunan fasilitas umum. Pembangunan hanya boleh dilakukan jika Amdal-nya rampung. “Kalau taat aturan harusnya kantongi Amdal dulu baru bangun,” jelasnya kepada awak media, Rabu 5/7.
Aturan itu tertuang dalam UU No 38 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Sorotan yang senada disuarakan legislator PKS, Parman Agus Mante.
Masalah Amdal ini sudah sejak dahulu menjadi sorotan umum. Jauh sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Konstruksi, Rahman Saleh sudah meminta dengan tegas agar Pemkot Parepare taat aturan dalam membangun. Dia khawatir, pembangunan RS tanpa Amdal bisa berdampak negatif pada pesisir.
RS ini mulai dibangun sejak Oktober 2015. Kapasitasnya mencapai 1000 tempat tidur. Sebagai sarana pendukung pemerintah juga membangun jalan layang sebagai akses dengan anggaran Rp25 miliar, meski belakangan menuai pro kontra. RS itu digadang mampu menyerap 5000 tenaga kerja. (ris)