OPINI–Tahapan Pemilu 2024 telah diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 14 Juni 2022 lalu. Launching ceremony (upacara peluncuran) pun digelar dengan cukup megah nan meriah. Dihadiri oleh para pejabat negara, elit politik, tokoh bangsa hingga artis ibukota. Tidak tertinggal penyelenggara pemilu sendiri yakni KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang hadir secara luring dan daring.
Pemilu 2024 mendatang akan dilaksanakan pada Rabu bertepatan dengan tanggal 14 Februari 2024. Pemilu ini diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024 – 2029. Model Pemilu 2024 nantinya persis seperti Pemilu 2019 lalu yang memilih dan mencoblos lima kertas suara sekaligus.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan 11 (sebelas) tahapan secara keseluruhan. Tahapan pertama dimulai dengan penyusunan PKPU hingga tahapan terakhir berupa pengucapan sumpah/janji para calon anggota legislatif dan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Tahapan kedua adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Tahapan ini akan berlangsung mulai tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Pada tahap ini partai politik calon peserta pemilu akan diverifikasi secara administrasi maupun faktual oleh KPU. Tahapan ini sedikit beda dengan Pemilu 2019 lalu. Pada Pemilu 2024, partai politik calon peserta pemilu yang telah lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional pemilu terakhir (Pemilu 2019) dan memiliki keterwakilan di tingkat DPR hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa dilakukan verifikasi faktual.
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55/PUU-XVIII/2020 berdasarkan hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 173 ayat (1), Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memberikan klasifikasi dan perlakuan berbeda pada proses verifikasi partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024.
Sedangkan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir, baik yang memiliki keterwakilan maupun yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetap dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Begitu pula berlaku untuk partai politik baru yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024 dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menjadi instrumen dan alat bantu bagi KPU dalam melakukan pendaftaran, perekaman dan merekap data partai politik calon peserta pemilu. Pada tahapan ini masing-masing partai politik akan melakukan penginputan data tentang profil partai politik yang dilakukan oleh Admin Sipol.
Fase ini, Admin Sipol masing-masing partai politik diwajibkan mengisi form yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai AD dan ART partai politik calon peserta pemilu. Selanjutnya mengisi nomor dan tanggal Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik calon peserta pemilu terdaftar sebagai badan hukum. Setelah itu menginput nomor dan tanggal salinan AD dan ART partai politik, alamat kantor tetap partai politik mulai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Berikutnya adalah mengunggah daftar nama kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi (seluruh provinsi), tingkat kabupaten/kota (75% dari jumlah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi), tingkat kecamatan (50% jumlah kecamatan dalam satu kabupaten/kota). Kemudian mencantumkan dalam Sipol jumlah keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1.000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota dan terakhir mengisi form nomor rekening atas nama partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Partai politik calon peserta pemilu yang telah melakukan penginputan data sesuai persyaratan yang telah ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU secara berjenjang. Pada tahapan awal, KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk mencermati kelengkapan dan keabsahan dokumen yang telah diunggah oleh masing-masing Admin Sipol partai politik calon peserta pemilu.
Apabila semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap dan absah, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual sebelum ditetapkan secara resmi sebagai partai politik peserta pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 oleh KPU Republik Indonesia. (*)