SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH, M.Si didampingi Kanit Resmob IPDA Amiruddin, SH berhasil gulung terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih/Togel via Online.
Penangkapan pelaku judi togel sebagai tindak lanjut Program prioritas Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK Sinergi Dalam Penguatan Harkamtibmas dan intruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Saharuddin,SH. M.Si mengatakan bahwa, Pelaku yang diamankan yaitu Baharuddin Alias Londeng Bin Ladaring (52 tahun), Patahilla Alias Illa Bin Asis (24 tahun), Basri Bin Laoddi (44 tahun) yang ketiganya warga Jl. Wele dan Syaharuddin Alias Nadding Bin Baharuddin (52 tahun) warga Pakkasalo.
“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) buah Handphone, 9 (Sembilan) buah pulpen,1 (Satu) buah spidol snowman, 1 (Satu) buah buku tulis, 1 (Satu) rim kertas A4, 1 (Satu) lembar papan Shio, 30 (Tiga puluh) lembar kertas bukti pasangan Nomor Togel (Potongan kertas), 7 (Tujuh) lembar ukuran besar, catatan nomor naik (Grafik), uang sebesar Rp. 352.000,- (Tiga ratus lima puluh dia ribu rupiah),” ujarnya, Jumat (26/08/2022).
Lanjut Kasat Reskrim, penangkapan pelaku berawal dari Informasi bahwa Baharuddin Alias Laonde menerima pasangan judi Kupon putih/togel dan dilakukan dirumahnya yang terletak di Jl. Wele Desa Kalosi Kec. Duapitue Kab. Sidrap.
“Berdasarkan info tersebut, pada hari Kamis tgl 25 Agustus 2022 sekitar jam 23.00 Wita bertempat di Jl. Wele Desa Kalosi Unit Resmob mendatangi tempat yang dimaksud dan ditemukan Baharuddin Alias Laonde bersama 3 (Tiga) orang lainnya serta beberapa barang yang diduga dipergunakan untuk bermain judi kupon putih/togel”, Paparnya
“Saat di introgasi Baharuddin Laode mengaku telah berjudi togel kurang lebih 10 (Sepuluh) tahun lamanya dan dijadikan sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ungkapnya.
Pada saat ini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Sidrap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)