MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Usman Lonta sebut Surat Keputusan (SK) anggaran parsial Rumah Sakit (RS) tidak masuk akal.
Hal itu disampaikan Usman saat diwawancari oleh Pijarnews.com di Kantor DPRD Sulsel pada Rabu, (7/9/2022).
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) menjelaskan SK Parsial bisa berlaku jika memenuhi persyaratan dalam peraturan gubernur (Pergub) yakni atas dasar darurat dan mendesak.
Ia mengatakan sepanjang Pemprov Sulsel bisa menjelaskan yang dipersialkan itu, memenuhi kriteria darurat dan parsial itu akan ditolerirnya.
“Sepanjang pak gub bisa jelaskan yang dipersialkan itu, masuk dalam kategori mendesak itu, bisa di toleransi, saya sebagai anggota banggar,” ungkap Usman.
Salah satu dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang diparsialkan disorotinya yakni, pengadaan parkir dan gerbang di Rumah Sakit (RS) Labun Baji.
Ia mengungkapkan, belum mendapatkan penjelasan kedaruratan dan kemendesakan dari Pemprov terkait pengadaan SK parsial di RS Labuan Baji.
“Saya belum dapatkan penjelasan Kedaruratan dan Kemendesakannya adalah tempat parkir dan gerbang, itu yang belum dijelaskan itu hari lalu kita berhenti rapat,” imbuhnya.
Menurutnya, pengadaan itu lebih masuk akal jika yang diadakan berupa alat kesehatan dan obat-obatan, sebab katanya itu lebih mendukung pelayanan kesehatan.
“Tanpa dijelaskanpun itu masuk akal ketika kita katakan itu darurat dan mendesak, kenapa karena yah, kalau pelayanan rumah sakit itu baik kalau obat ada dokter ada dan alat kesehatan lengkap, kan begitu logikanya,” jelasnya.
Menanggapi SK parsial itu, Ia berharap agar seluruh Aanggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) ditetapkan berdasarkan peraturan Daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun anggaran diparsialkan untuk pembangunan pagar dan parkiran di RS Labuan Baji sebesar Rp. 18 miliar.
Diketahui Pemprov telah menerbitkan SK parsial sebanyak dua kali yakni pada bulan Maret dan Agustus sementara totol anggaran parsial mencapai Rp. 93 miliar.
Reporter: Sucipto Al-Muhaimin