MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI) dari 12 ribu kasus kejahatan di Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya sebanyak 92 saksi maupun korban terlindungi.
Hal itu diungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar saat diwawancarai usai kegiatan Sarasehan Budaya Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas Wilayah Sulsel, di Balroom Teater Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Jumat (9/9/2022) malam.
Meski tidak sepsifik, Livia menyebutkan, dari 92 saksi dan korban terlindungi itu didominasi kasus terorisme dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Namun kata Livia, dari jumlah perlindungan saksi dan korban dilakukan oleh pihaknya, masih ada beberapa sementara dalam proses penanganan (on going).
Selain itu, Livia mengaku kedatangannya ke Sulsel tidak hanya menghadiri acara saja namun pihaknya juga menindaklanjuti beberapa kasus yang didampinginya
“Masih ada on going, yah. Saya juga datang ke sini selain dari acara ini karena ada beberapa yang terlindungi LPSK untuk kasus TPKS,” bebernya.
Saat ditanya kendala minimnya angka perlindungan saksi dan korban di Sulsel, Livia mengungkapkan bahwa data tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan masyarakat.
Selain itu ia juga menambahkan bahwa hal itu juga dikarenakan LPKS masih kurang pro aktif terhadap kasus di Sulsel.
“Jadi di kami itu berdasarkan permohonan, itu. Ada kalanya kami pro aktif,” ungkap Livia kepada Pijarnews.com.
Disampaing itu kendala lainnya yakni, LPSK masih kurang diketahui oleh berbagai kalangan masyarakat.
“Jadi sebenarnya bukan di kami, tetapi juga masih banyak orang yang belum tau tentang LPSK,” ujarnya.
Menurut Psikolog jebolan Universitas Indonesia itu, dalam meningkatkan perlindungan saksi dan korban di Sulsel dibutuhkan kerjasama dari pendamping setempat.
Adapun pendamping setempat yang dimaksud adalah aparat penegak hukum (APH), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) serta masing-masing anggota masyarakat.
Kerja sama juga akan dilakukan dengan berbagai komunitas dan organisasi melalui sahabat saksi dan korban (SSK).
Ia menilai dengan melibatkan berbagai kalangan akan memudahkan peningkatan perlindungan terhadap saksi dan korban di Sulsel.
“Dengan melibatkan mereka (organisasi maupun komunitas) akan memudahkan kerja-kerja LPSK yang akan ikut bergabung bersama SSK,” tukasnya.
Sementara itu pihaknya juga akan menjamin perlindungan terhadap SSK dengan merumuskan perangkat hukum bagi orang yang bergabung.
“Itu misalnya perangkat hukumnya sudah kami siapkan, tunggu tanggal mainnya,” imbuhnya.
Sekadar informasi, SSK merupakan mitra LPSK dalam membantu penyelenggaraan layanan perlindungan saksi dan korban. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna