JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Anak anda sudah punya Kartu Indentitas Anak (KIA) ? KIA diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Dikutip dari laman Kemendagri, bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Tata Cara
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
* Program 3 In 1 dan 4 In 1
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya dalam setahun terakhir telah mengembangkan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi. Layanan itu disebut dengan program 3 in 1 atau 4 in 1.
“Artinya, mengurus satu dokumen kependudukan bisa dapat tiga atau empat dokumen sekaligus,” ujar Zudan di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Zudan, program yang dikembangkan merupakan bentuk revolusi layanan yang beberapa pihak belum mengetahuinya.
“Saya menyebut revolusi layanan karena masyarakat tidak memohon, tapi diberikan dokumen yang dibutuhkan. Era sebelumnya tidak pernah terjadi, saat ini sudah ada 221 daerah yang melakukannya dan akan saya dorong terus agar seluruh dinas dukcapil melakukan layanan terintegrasi tahun ini,” ucapnya.
Saat ditanya seperti apa bentuk layanan tersebut, mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini mencontohkan, jika seorang penduduk datang untuk mengurus akta perkawinan, otomatis juga akan mendapat E-KTP dengan status baru, yaitu menikah. Selain itu juga mendapat kartu keluarga yang baru.
“Orang tuanya juga KK-nya bisa terbit yang baru setelah dikurangi anggota keluarga yang menikah dan KK-nya dipisah. Kemudian bagi bayi yang baru lahir, dengan mengurus akta lahir maka KK juga diperbaharui dan mendapat KIA (Kartu Identitas Anak) untuk daerah yang sudah memprogramkan,” kata Zudan. (jpnn/ris)