SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Petugas Kepolisian Polres Sidrap menangkap Pria inisial AS (43) tahun, warga desa Ongkoe Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Senin (06/12/2022).
AS merupakan terduga penganiayaan terhadap lelaki LK (49) warga desa kalosi, Kecamatan Pitu Riawa Kab.Sidrap.
Kapolsek Dua Pitue Iptu. Bahcri melalui Kanit reskrim Polsek dua pitue Aipda Muh. Amdas dalam keterangannya menyampaikan, kejadian bermula saat AS sedang mencari istrinya yang sudah sebulan meninggalkan rumah, setelah mencari informasi ternyata istrinya sedang bersama pria lain di sebuah rumah-rumah kecil di pinggir sawah di jalan pekuburan Desa Kalosi Kec.Dua Pitue.
Terduga pelaku langsung ke tempat istri dan Korban, dan mendapati korban dan istrinya ditempat tersebut. Dimana Korban dan istri terduga Pelaku sementara duduk di Rumah Kecil di pinggir sawah.
“Pada saat itulah terduga Pelaku langsung menebas Korban dengan menggunakan senjata Tajam jenis Parang,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka antara lain Jari tangan 4 putus, luka robek pada paha, luka robek pada betis, luka robek lengan sebelah kiri dan luka robek pada pergelangan kaki kanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan diduga yang melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut adalah AS, dan AS kemudian kami amankan di Dusun Pumbolong desa Kampale,” katanya.
“Saat di interogasi terduga pelaku mengaku jika istrinya dibawa korban selama empat hari,” tambahnya.
Korban kini dilarikan kerumah sakit untuk menjalani perawatan, sementara terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini diamankan di Mapolsek Dua Pitue.