MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar kembali mengusulkan konsep terbaru dalam penambahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang.
Sebelumnya KPU telah mengusulkan dua konsep terkait pemetaan dapil di Kota Makassar.
Usulan konsep pertama tetap mengacu pada konsep pemetaan dapil pada pemilu 2019 lalu, dimana dapil di Kota Makassar terdiri dari 5 dapil.
Sementara usulan konsep penataan dapil kedua tidak berbeda terhadap jumlah dapil, namun komposisi dari dapil dua sedikit dimodifikasi.
Letak perbedaan itu terlihat pada dapil 1 dan 2. Kepulauan Sangkarrang yang semula ada di dapil 2 namun dipindahkan ke dapil 1.
Adapun usulan konsep ketiga atau terbaru sangat berbeda dengan dua konsep sebelumnya , baik itu dari jumlah dapil maupun komposisi dari beberapa dapil.
Berdasarkan data yang diterima Pijarnews.com dari KPU Makassar, usulan konsep ketiga terdapat 7 dapil di Kota Makassar dengan komposisi sebagai berikut :
Dapil 1 : Makassar, Ujung Pandang, Wajo dan Bontoala dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 2 : Tallo, Ujung Tanah dan Kepulauan Sangkarrang dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 3 : Panakukkang dan Tamalanrea dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 4 : Biringkanya dengan alokasi 7 kursi.
Dapil 5 : Manggala dengan alokasi 5 kursi.
Dapil 6 : Mariso, Mamajang dan Rappocini dengan alokasi 9 kursi.
Dapil 7 : Tamalate dengan alokasi 6 kursi.
Dari data tersebut terdapat tiga dapil yang hanya memiliki satu wilayah kecamatan. Sementara total keseluruhan kursi di Kota Makassar sebanyak 50 kursi.
Terkait usulan konsep tersebut, Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, menyampaikan perubahan atas penataan dapil di Kota Makassar bertujuan untuk mengurangi dapil-dapil besar yang berpenduduk banyak.
“Itu untuk mengurai dapil-dapil besar yang berpenduduk banyak,” ungkap Gunawan saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (7/1/2023), malam.
Terkait adanya tiga dapil yang hanya memiliki 1 wilayah kecamatan, kata Gunawan, dikarenakan kecamatan tersebut merupakan wilayah besar dan bisa berdiri sendiri sebagai dapil karena punya jumlah penduduk yang banyak.
“Kecamatan-kecamatan besar bisa berdiri sendiri sebagai dapil sendiri karena punya jumlah penduduk yang banyak,” terangnya.
Sedangkan anggapan tentang kubu pertahanan yang merasa dirugikan, tidak dikomentari lebih lanjut olehnya.
Namun ia mengungkapkan pengusul terhadap beberapa konsep penataan dapil di Kota Makassar telah menjadi tugas dari pihaknya.
“Sudah menjadi tugas kpu untuk membuat perencanaan dapil dan alokasi kursi,” ujarnya
Akan tetapi lanjut dia, perencanaan yang dilakukan terkait penataan dapil oleh pihaknya telah melalui prosedur diatur dalam regulasi.
Salain itu juga katanya, dalam proses yang dilakukannya sangat terukur dengan pertimbangan atas prinsip penataan dapil yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perancangan penataan dapil juga sudah sesuai dengan prosedural yang diatur dalam regulasi. Mulai dari prosesnya yang terukur hingga pertimbangangan atas 7 prinsip penataan dapil yg diatur di uu no 7 thn 2017,” tutupnya. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna