PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Parepare 2024-2026.
Konsultasi publik dibuka langsung Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe di Ruang Pola Kantor Wali Kota Parepare, Senin (20/2/2023).
Hadir mewakili Kepala Bappelitbangda Sulsel, Analis Perencanaan, Agussalim. Dari Parepare, hadir Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, Komisi II DPRD Parepare, dan jajaran Pemkot Parepare. Di antaranya Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPD termasuk Kepala Bappeda Samsuddin Taha selaku Ketua Panitia, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari, Plt Direktur RS dr Hasri Ainun Habibie, dr Mahyuddin, Camat, Lurah, dan Kasubag Program dan Keuangan setiap SKPD.
Turut hadir dari perguruan tinggi, di antaranya Rektor Institut Teknologi BJ Habibie (ITH), Prof Dr Ansar Suyuti, Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare. Kemudian para stakeholder, Ketua LMPK se-Parepare, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH), H Bakhtiar Syarifuddin, dan stakeholder lainnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam sambutannya mengatakan, konsultasi publik Rancangan RPD ini kebutuhan dan keharusan setiap kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2023. “Rancangan RPD ini penuh makna karena hanya melalui Peraturan Wali Kota. Sementara RPJMD harus Perda,” kata Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare dua periode ini mengemukakan, bahwa masa berlaku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare Tahun 2018-2023 akan berakhir pada 2023 ini, sehingga dibutuhkan dokumen RPJMD yang baru untuk pedoman penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan APBD.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Diktum Kesatu huruf c Instruksi Menteri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru, maka Kepala Daerah perlu menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026. Dan memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2024-2026.
“Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kota Parepare Tahun 2024-2026 ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran penyempurnaan Rancangan RPD Tahun 2024-2026 dari seluruh stakeholders pembangunan daerah,” ujar Taufan Pawe.
Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel ini menekankan, bahwa Forum Konsultasi Publik Rancangan RPD Kota Parepare Tahun 2024-2026 merupakan forum yang sangat penting untuk mendiskusikan isu-isu strategis dan permasalahan pembangunan daerah serta prioritas pembangunan daerah yang akan dilaksanakan tahun 2024-2026.
Selanjutnya, Rancangan RPD 2024-2026 akan disempurnakan berdasarkan berita acara kesepakatan Forum Konsultasi Publik menjadi Rancangan Akhir RPD, sebelum ditetapkan oleh Wali Kota menjadi RPD Kota Parepare 2024-2026.
“Penyusunan RPD tahun 2024-2026 perlu memperhatikan keberlanjutan pembangunan Kota Parepare. Hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai pada periode sebelumnya harus terus dilanjutkan. Jika masih ada ditemukan kekurangan dan permasalahan maka perlu dilakukan langkah-langkah solutif untuk mengatasinya melalui berbagai inovasi pembangunan daerah,” ungkap Taufan Pawe.
Taufan Pawe mengingatkan, hasil-hasil pembangunan dan keberlanjutannya harus dioptimalkan, dan dapat dirasakan oleh semua masyarakat. “Tidak boleh ada satupun individu yang tertinggal, terlupakan ataupun tidak menikmati hasil dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan,” tegas Wali Kota bergelar doktor ilmu hukum ini.
Taufan Pawe mengungkapkan, bahwa Rancangan RPD 2024-2026 dan Renstra SKPD 2024-2026 harus disusun secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan segala potensi sumber daya yang dimiliki dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan pembangunan yang dihadapi dan isu-isu strategis daerah.
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala SKPD untuk senantiasa meningkatkan sinergitas, koordinasi dan kolaborasi antar SKPD untuk dapat mengidentifikasi dengan tepat permasalahan-permasalahan pembangunan yang masih dihadapi dan semakin kompleks. Serta memberikan solusi yang inovatif terhadap permasalahan tersebut,” tandas Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini. (art/adv)