PINRANG, PIJARNEWS.COM–Petugas gabungan dari unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dan personel Polsek Watang Sawitto bersama petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang, melakukan operasi penertiban parkir liar (Jukir) di beberapa ruas jalan wilayah Kabupaten Pinrang, Rabu (22/2/2023).
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, mengatakan, jajarannya mendeteksi setidaknya ada lima orang yang diduga melakukan kegiatan pemungutan uang parkir tanpa izin, alias parkir liar di wilayah hukum Polsek Watang Sawitto.
Kelima oknum tersebut lelaki yakni, BS (39) tukang parkir disekitar Toko Akbar Jl. Andi Abdullah, Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto, HP (39) juru parkir seputaran lapangan Lasinrang Park, AD (31 juru parkir seputaran lapangan Lasinrang, CW (40), juru parkir depan bakso Surabaya, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, dan MD (49) juru parkir depan toko Sahabat Pena, Kelurahan Jaya.
“Kelima oknum ini telah di amankan serta dilakukan pembinaan di Mapolsek Watang Sawitto,” ujarnya.
Operasi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang mengaku dirugikan dengan kehadiran oknum jukir yang tanpa dilengkapi karcis retribusi yang sah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang
AKBP Adjie sapaan akrab Kapolres Pinrang itu akan terus berkordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang untuk melakukan pendampingan penertiban juru parkir.
“Sehingga tidak ada lagi nantinya, oknum-oknum yang menjadi Jukir liar di wilayah hukum Polres Pinrang,” katanya.
Senada dikatakan Kadis Perhubungan Kabupaten Pinrang, H.Bakhtiar, pihaknya bahkan menyampaikan tidak pernah melarang seseorang untuk menjadi tukang parkir, hanya saja, lanjutnya, harus mengikuti aturan dari pemerintah dengan melaporkan diri pada Dinas Perhubungan, selanjutnya dilakukan pembinaan dan dibuatkan kartu petugas parkir secara resmi.
“Dinas Perhubungan Kabupaten Pinrang akan memberikan kartu retribusi berupa karcis parkiran resmi, agar tidak dianggap sebagai juru parkir (Jukir) liar,” katanya.