JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pilkada serentak 2018 telah usai. Proses rekapitulasi hasil pilkada juga telah dirampungkan KPU. Namun sejumlah Pilkada didaerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena perkara perselisihan hasil pilkada.
Berdasarkan informasi dari laman mahkamahkonstitusi.go.id, ada 9 kandidat yang mengajukan gugatan ke MK. 9 kandidat tersebut merupakan paslon yang bertanding di pilkada tingkat kabupaten/ kota.
Berikut dilansir kumparan:
1. Gugatan Pilkada Kota Tegal, Jawa Tengah
Gugatan selisih hasil pikada diajukan pertama oleh paslon nomor urut 4 Pilkada Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyo Ningrum. Paslon ini mengajukan gugatan pada 5 Juli lalu, sekitar pukul 10.14 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 1/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Tegal. Hasil Pilkada Kota Tegal, Habib Ali-Tanty mendapatkan 27,81 persen suara. Paslon ini kalah tipis dari paslon nomor urut 3 Edy Yon Suproyono-Muhamad Jumadi yang memperoleh 28,01 persen
2. Gugatan Pilkada Kota Parepare, Sulawesi Selatan
Gugatan kedua diajukan oleh paslon nomor urut 2 Pilkada Kota Parepare, Achmad Faisal Andi Sapada-Asriady Samad. Paslon ini mengajukan gugatan ke MK pada 6 Juli lalu, pukul 14.27 WIB.
Gugatan Achmad Faisal-Asriady terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 2/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Parepare.
Hasil Pilkada Kota Parepare menunjukkan paslon ini mendapatkan 48,73 persen suara. Paslon ini mengalami selisih suara yang sedikit dengan paslon nomor urut 1, Taufan Pawe yang mendapatkan 51,27 persen suara. n Dugaan kecurangan yang terjadi meliputi penggunaan suket diluar batas kewajaran, kotak suara terbongkar, segel kotak suara rusak, dll.
3. Gugatan Pilkada Kota Gorontalo, Gorontalo
Paslon nomor urut dua Pilkada Kota Gorontalo, Adhan Dambea-Hardi Saleh Hemeto juga mengajukan gugatan ke MK. Paslon ini mengajukan gugatan pada 6 Juli lalu, pukul 15.27 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 3/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Gorontalo. Hasil Pilkada Kota Gorontalo, Adhan-Hardi hanya mengantongi 36.05 persen suara. Sementara Pilkada Kota Gorontalo dimenangkan oleh paslon nomur urut 2, Marten Taha-Ryan Fachrisan Kono dengan 41.28 persen suara.
4. Gugatan Pilkada Kota Madiun, Jawa Timur
Gugatan hasil pilkada kembali dilayangkan oleh paslon nomor urut dua Pilkada Kota Madiun, Harryadin Mahardika-Arief Rahman. Paslon ini mengajukan gugatan ke MK pada 6 Juli lalu, pukul 17.50 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 4/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Madiun. Hasil Pilkada Kota Madiun, paslon ini menempati posisi kedua dengan mendapatkan Harryadin Mahardika 35.352 suara. Sementara posisi pertama ditempati paslon Maidi-Inda Raya dengan mendapatkan 39.465 suara.
5. Gugatan Pilkada Kabupaten Bangkalan, Madura (I)
Paslon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Bangkalan, Farid Al Fauzi-Sudarmawan, tak mau ketinggalan dalam mengajukan gugatan ke MK. Farid-Sudarmawan mengajukan gugatan pada 6 Juli lalu, pukul 18.07 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 5/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kabupaten Bangkalan. Hasil Pilkada Kabupaten Bangkalan menyatakan Farid-Sudarmawan kalah telak dari paslon Ra Latif-Muhni. Farid-Sudarmawan hanya mampu mengantongi 184.438 suara atau 32,9 persen. Sementara Ra Latif-Muhni mendapatkan 243.887 suara atau 43,5 persen.
6. Gugatan Pilkada Kabupaten Bangkalan, Madura (II)
Selain paslon Farid-Sudarmawan, hasil Pilkada Kabupaten Bangkalan, juga digugat oleh paslon nomor urut 2, Imam Buchori-Mondir A Rofii. Seperti Farid-Sudarmawan, paslon ini mengajukan gugatan ke MK pada 6 Juli lalu, pukul 19.56 WIB. Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 6/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kabupaten Bangkalan. Hasil Pilkada Kabuapaten Bangakalan menyatakan paslon ini menempati posisi terakhir atau ketiga dengan memperoleh suara sebanyak 116.438 atau 20,8 persen.
7. Gugatan Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara
Paslon nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Hamdan Datunsolang-Murianto Babay, mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan pada 6 Juli lalu, pukul 21.46 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 7/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menunjukkan Hamdan-Murianto kalah tipis dengan paslon nomor urut 2, Depri Pontoh-Amin Lasena. Selisih suara tersebut hanya sekitar 443 suara. Hamdan-Murianto mendapatkan 19.202 suara, sementara Depri-Amin mendapatkan 19.645 suara.
8. Gugatan Pilkada Kabupaten Biak Numfor, Papua
Paslon nomor urut 3 Pilkada Kabupaten Biak Numfor, Nichodemus Ronsumbre-Akmal Bachri Hi, mengajukan gugatan ke MK. Gugatan tersebut diajukan pada 6 Juli lalu, pukul 22.23 WIB.
Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 8/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kabupaten Biak Numfor.
Hasil Pilkada Kabupaten Biak Numfor menyatakan, Ronsumbre-Akmal Bachri kalah dari paslon Herry Arino Naap-Nehemia Wospakrik. Ronsumbre-Akmal Bachri hanya mampu memperoleh 19.824 suara, sementara Herry-Nahemia meraih 24.892 suara.
9. Gugatan Pilkada Kota Cirebon, Jawa Barat
Gugatan terakhir diajukan oleh paslon nomor urut 1 Pilkada Kota Cirebon, Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo. Paslon ini mengajukan gugatan pada 6 Juli lalu, pukul 23.13 WIB. Gugatan paslon ini terdaftar dalam register perkara Nomor APPP 9/1/PAN.MK/2018 dengan nama termohon KPU Kota Cirebon. Hasil Pilkada Kota Cirebon menyatakan, Bamunas-Effendi kalah tipis dari paslon nomor urut 2, Nasrudin Azis-Eti Herawati. Bamunas-Effendi mendapatkan 78.511 suara, sementara Nasrudin-Eti mampu memperoleh 80.496 suara. (*)