ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Dalam upaya optimalisasi pengumpulan zakat, amil dan infak, Baznas Enrekang terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Zakat adalah kewajiban yang diatur dalam Al-Qur’an, dan setiap tahun wajib di hitung jumlah asetnya, salah satunya peternak.
Populasi ternak ayam petelur di kecamatan maiwa cukup besar, terbesar kedua setelah sidrap. Pada situasi wabah covid-19 2020 ini mengalami dampak, walaupun tidak terlalu besar, terutama fluktuasi harga telur.
Sejak awal covid-19, harganya cenderung stabil. Hanya beberapa Minggu saja turun akibat tidak adanya pengiriman ke luar pulau.
“Tapi di sisi lain ada program bantuan sosial pemerintah dan lembaga pilantrofi secara lokal melakukan aksi sosial yang membutuhkan stock telur cukup besar juga, berlangsung rutin dan banyak lembaga memesan telur ke kami peternak ayam,” ujar Bakri, peternak dan pedagang telur asal maiwa.
Ketua bidang pengumpulan zakat Baznas Enrekang, Baharuddin menjelaskan, hakikatnya seluruh komponen peternak adalah milik Allah. ayam, tanah, udara, hujan, hama penyakit dan semuanya milik Allah dan harus siap di ambil pemilikNya kapan saja DIA mau.
Terkait dengan apakah peternak ayam petelur membayar zakat ?, Baharuddin mengatakan sejauh ini di bulan ramadhan baru ada 4 peternak ayam di maiwa yang membayar zakat di Baznas Enrekang, nilainya bervariasi sesuai modal dan omset produksi usaha ternaknya, masih minim di banding peternak di maiwa.
“Kami mengakui bahwa pola edukasi dan sosialisasi khusus kelompok peternak belum maksimal. Karena itu kedepan kita akan maksimalkan. Saya orang Maiwa, jadi tahu bahwa peternak ayam di maiwa itu suka berbagi khususnya pada bulan ramadhan. Biasa mereka berbagi paket bahan pokok telur, gula, minyak pada bulan ramadhan di bagikan kepada keluarga di kampung-kampung,” ujar Baharuddin, Kamis (14/5/2020).
Apakah membayar zakat, sudah benar sesuai syariat ? Bagi mereka sudah benar sesuai pahamnya. Tapi dari sisi hukum positif dan syariat zakat kurang tepat dan kurang efektif.
Yang mereka lakukan adalah sedekah saja dengan menyerahkan kepada keluarganya. Sementara Arti dan muasal zakat adalah hukum wajib, tertentu waktunya dan tertentu jumlahnya.
Setiap pengusaha ayam petelur wajib menghitung modal usaha ayamnya setiap tahun. Jika cukup haul atau berjalan 1 tahun dan nishabnya senilai 85 gram emas, maka wajib keluar zakatnya. Di setorkan ke lembaga zakat seperti Baznas dan LAZ.
Yang namanya wajib, berdosa jika tidak di tunaikan dan sudah pasti harta yang dimiliki dari hasil usaha tersebut tidak bersih. Karena itu, usaha ternak ayam masuk kategori perniagaan. Rumusnya modal + keuntungan + piutang jangka pendek di kurang seluruh biaya- biaya di kali 2,5% di bayarkan 1 kali setahun saja.
“Karena itu jangan lupa bayar Zakat perniagaan usaha ternak ayam nya melalui Baznas Enrekang, supaya ternak makin di jauhkan dari bala bencana dan bersih dari hal subhat,” harap pimpinan Baznas Enrekang, Baharuddin, SE.
Bahar juga menjelaskan, para peternak harus memahami tentang zakat jika ingin mendapatkan keberkahan hidup bagi peternak di dunia bahagia dan akhirat.
“Keberkahan bisa menjadikan keluarga tentram, bahagia, anak semua baik dan mudah di bina, harga bagus, hama berkurang, cuaca matahari dan hujan seimbang membuat ayam-ayam pada sehat,” tuturnya.
Resiko tinggi, membuat mereka sering galau, bisa jadi, nasib sial akan terus mengintai seorang peternak.
“Maka yang rajin berzakat, infaq dan sedekah akan dijauhkan dari itu semua karena Allah SWT yang menjaga hati pikiran tetap tenang serta harta benda peternakannya,” papar alumni Magister Unismuh Makassar ini.
Reporter : Armin
Editor : Muhammad Tohir