PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Wacana sistem Pemilu 2024 dengan proporsional tertutup dinilai akan melahirkan sistem oligarki.
Akademisi Hukum dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto, M.H saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2023) menjelaskan, secara yuridis formal, saat ini masih berlaku sistem proporsional terbuka sesuai amanat UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui Perppu No.1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
“Perdebatan terkait sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup muncul karena adanya beberapa pihak yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu ke mahkamah konstitusi (MK), yang pada intinya menginginkan kembali pada sistem proporsional tertutup,” kata dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare itu.
Namun menurut, Rusdianto sistem proporsional terbuka ataupun tertutup, keduanya punya dampak negatif.
“Proporsional tertutup melahirkan oligarki dalam tubuh partai politik. Sementara proposional terbuka melahirkan sistem liberalisasi di partai politik,” ujarnya.
“Jika kita analogikan proposional tertutup ibarat membeli kucing dalam karung dan proporsional terbuka ibarat membeli macan ganas dalam kandang transparan,” katanya.
Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam itu menilai, jika sistem kaderisasi politik berjalan sesuai dengan amanah UU partai politik, maka sistem pemilu apapun yang digunakan akan melahirkan anggota DPR/DPRD yang berkualitas.
“Jadi mau proposional tertutup atau terbuka bukan lagi menjadi persoalan utama, karena kualitas kader Parpol memang sudah melalui jenjang kaderisasi yang jelas,” urainya.
“Tidak seperti sekarang ini, jadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahkan Presiden, partai politik justru cenderung mengusung calon yang bukan kader partai politik,” ujar Rusdianto.
Jadi kuncinya, kata dia, ada pada sistem penguatan internal partai politik. “Baik dari proses rekrutmen ataupun kaderisasi anggota partai politik,” tutup Rusdianto. (why)